Kanwil BPN Bengkulu Benarkan HGU PT RAA Sedang Diproses

Unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Tengah bersama Kanwil BPN Provinsi Bengkulu serta Pengadilan Negeri Bengkulu Utara menggelar rapat pembahasan persoalan HGU di Bengkulu Tengah, terkhususnya PT RAA.--jeri/rb
Pemerintah pusat melalui tim satgas yang sudah dibentuk, menerbitkan semua perusahaan yang tidak memiliki HGU tersebut. Namun menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas yang jelas.
"Tim Satgas dari Kementerian pusat memang mendorong untuk menertibkan ini. Menertibkan disini adalah mendorong perusahaan untuk segera memiliki legalitas, bukan ditertibkan untuk diambil ahli," terangnya
BACA JUGA:Disiapkan Lahan Seluas 10 Hektare Untuk Bangun Sekolah Rakyat
BACA JUGA:14 Juli, Koperasi Merah Putih di Lebong Akan Dilaunching
Disisi lain, Kepala Kanwil BPN Bengkulu juga menjelaskan, pada dasarnya pembahasan yang digelar oleh Pemkab Bengkulu Tengah dan unsur forkopimda Bengkulu Tengah ini tidak hanya membahas polemik yang terjadi pada PT RAA saat ini, melainkan mencari cara untuk meningkatkan PAD di Bengkulu Tengah.
"Dalam rapat ini dibahas juga bagaimana cara meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Bengkulu Tengah yang bersumber dari perkebunan. Sebab tak bisa dipungkiri jika PAD di Bengkulu Tengah saat ini masih sangat rendah sekali," ujarnya
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah mendorong agar HGU PT RAA tersebut bisa cepat selesai. Berdasarkan keterangan dari Kanwil BPN Bengkulu, memang HGU tersebut sedang berproses.
Nanti tahapan ini juga akan ditindaklanjuti oleh panitia B. Yang mana dalam panitia B ini terdapat perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:350 Pekerja versus PT PMN Bengkulu Utara Tidak Ada Titik Temu
BACA JUGA:PUPR Usul Bantuan Dana Inpres Pembangunan 4 Jembatan 4 Desa
Dalam tahapan penerbitan HGU inilah nantinya PT RAA wajib membayarkan pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Sebab salah satu syarat terbitnya HGU adalah membayar BPHTB tersebut.
"Yang pasti kita mendorong PT RAA ini untuk segera mengurus HGU. Semua perusahaan harus memiliki legalitas yang jelas. Kita juga berharap perusahaan bisa berkontribusi untuk daerah maupun masyarakat, salah satunya membayar pajak dan menyalurkan CSR," sampainya
Diberitakan RB sebelumnya, persoalan ini muncul setelah beberapa waktu lalu Ketua DPRD dan anggota DPRD Bengkulu Tengah melakukan sidak ke PT RAA.
Dalam sidak ini Ketua DPRD mempertanyakan HGU PT RAA. Namun PT RAA tidak bisa menunjukan hal tersebut. Padahal PT RAA sudah menggarap lahan ribuan hektare dan sudah beroperasi sejak tahun 2007 tersebut ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sedangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 27 Oktober 2016 terkait Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Disebutkan bahwa, perusahaan yang boleh menanam kelapa sawit harus memiliki HGU dan IUP.