Dituntut 5 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Developer Dibebankan Uang Pengganti Total Rp4,6 Miliar

DENGARKAN: Lima terdakwa sedang mendengarkan JPU Kejari Bengkulu Tengah bacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) menuntut 5 terdakwa yang terseret perkara  tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019.

Kelima terdakwa dituntut bersalah JPU Kejari Bengkulu Tengah dengan hukuman berbeda.

Kelima terdakwa yakni Analis Kredit Bank, Rizki, Branch Manager Bank Tahun 2018, Darmin Usman, Karyawan Bank, Zuhri Rohamsyah, Developer, Adlan Pasaribu dan Penanggungan Jawab Lapangan Developer PT ACP, Tedi Gustian.

Dalam dakwaan JPU, atas perbuatan kelima terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp5,5 miliar.

BACA JUGA:Polisi Dalami Psikologis dan Keseharian Tsk Pembunuhan 2 Anak, Kasat Reskrim: Total 12 Saksi Diperiksa

BACA JUGA:Pertemuan Pedagang Pantai dengan Wali Kota Dijadwalkan Ulang, Dedy: Kita Akan Beri Solusi

Sidang agenda tuntutan lima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 24 April 2025 diketuai Majelis Hakim, Paisol, SH, MH.

Dalam surat tuntutan, JPU Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH memaparkan bahwa kelima terdakwa dituntut atas perbuatanya dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor sesuai dakwaan.

"Berdasarkan hal-hal yang dilakukan kelima terdakwa terhadap pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan pada tahun 2018-2019 yang telah merugikan negara hingga Rp4,6 miliar,” sampai JPU.

“Maka terdakwa dituntut dengan Pasal  3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung JPU, Rinto di muka persidangan.

BACA JUGA:Jadwal Selkom Belum Keluar, BKD Tunggu Arahan Pusat

BACA JUGA:49.724 Kg Pupuk Organik Diusulkan DTPHP Provinsi Bengkulu untuk 2 Kabupaten Ini

Untuk tuntutan, terdakwa Rizki dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Kemudian Terdakwa Darmin Usman dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan