Pabrik Kelapa Sawit Disidak Wagub, Harga Beli TBS Jauh dari Ketentuan

SIDAK: Wagub Mian saat menggelar Sidak di PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 23 April 2025. IST/RB--

KORANRB.ID – Buntut tidak ikuti ketentuan, Wakil Gubernur, Ir. H. Mian bakal memberikan sanksi tegas kepada PT Surya Andalan Primatama. 

Hal tersebut diketahui setelah Wagub Mian menemukan hal yang mengejutkan pada saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit PT Surya Andalan Primatama yang berada di Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 23 April 2025.

Dari Sidak tersebut, ternyata perusahaan tersebut masih membeli harga Tandan Buah Segar (TBS) di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pada April 2025 lalu. 

"Kita sudah menentukan harga TBS Rp3.140, tapi kenyataanya PT Surya Andalan Primatama tidak sesuai, jauh sekali," ungkap Mian. 

BACA JUGA:Penetapan NIP CASN 2024, BKD Bengkulu Tunggu BKN

BACA JUGA:Cek Lumbung Padi di Ujan Mas, Kapolres Kepahiang Temukan Keluhan Petani

Ia menyebutkan PT Surya Andalan Primatama tersebut membeli TBS Kelapa Sawit dari petani seharga Rp2.610, yang tentu saja hal tersebut membuatnya geram dan bakal memberikan sanksi tegas. 

"Di Kabupaten Bengkulu Utara itu PT Sumindo masih Rp2.920 rata-rata masih di atas Rp2.800, tapi kenapa PT Surya Andalan Primatama di bawah itu" tegas mian.

Mian sangat menyayangkan tindakan dari PT tersebut, sebab beberapa waktu lalu seluruh manager PT Kelapa Sawit telah duduk bersama Pemprov Bengkulu untuk mengikuti ketentuan harga yang sesuai.

Agar para petani mendapatkan harga jual yang setimpal berdasarkan dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni seharga Rp3.140.

BACA JUGA:Pj Sekda Pastikan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Akan Diselesaikan

BACA JUGA: Aksi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN Sampaikan 6 Poin Ini, Gunawan: Pendemo Ada yang di Luar Kriteria

Tidak sampai disitu saja, kekesalan Mian kian bertambah sebab selain harga jual yang tidak sesuai dengan ketentuan, didapati juga bahwa limbah pembuangan sawit yang ada pada PT Surya Andalan Primatana tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada. "Limbah (sawit, red) ini gak sesuai," kata Mian. 

Untuk itu, Mian menyebutkan bakal memberikan sanksi tegas kepada  PT Surya Andalan Primatana atas hal yang tidak berkenan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan