Pabrik Kelapa Sawit Disidak Wagub, Harga Beli TBS Jauh dari Ketentuan

SIDAK: Wagub Mian saat menggelar Sidak di PT Surya Andalan Primatama Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 23 April 2025. IST/RB--

Sebelumnya, TBS sawit di Provinsi Bengkulu per April hingga Mei 2025 ditetapkan Rp3.143/Kg. 

Ini merupakan harga kesepakatan  antara Pemprov Bengkulu dengan Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Senin 14 April 2025.

Pemprov Bengkulu juga akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang tidak patuhi penetapan harga TBS tertinggi Rp3.143/kilogram tersebut.

BACA JUGA: Aksi Aliansi Tenaga Honorer Non Database BKN Sampaikan 6 Poin Ini, Gunawan: Pendemo Ada yang di Luar Kriteria

BACA JUGA:Victor Antonius Saragih Sidabutar Resmi Jabat Kajati Bengkulu, Jaksa Agung: Semangat Tri Krama Adhyaksa

Beberapa pekan ini, anjloknya harga TBS kelapa sawit di Bengkulu membuat masyarakat dan para petani sawit merasa dirugikan. 

Untuk itu Pemprov Bengkulu memanggil sejumlah pimpinan PT Kelapa Sawit yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Hal ini menjadi perhatian gubernur sebagai bentuk kepedulian terhadap petani. Agar kondisi ekonomi mereka tidak terpuruk," kata Mian. 

Mian juga menyebutkan harga yang berlaku di lapangan dinilai tidak sejalan dengan ketetapan resmi pemerintah, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian bagi para pelaku usaha perkebunan, khususnya petani kecil.

Sebab penurunan harga TBS yang terjadi di sejumlah perusahaan berkisar Rp500, atau setiap kilogramnya seharga sekitar Rp2.500–Rp2.600/Kg. 

Angka tersebut sangat berbeda dengan provinsi tetangga yang masih mempertahankan harga TBS di kisaran Rp3 ribu. 

"Terdapat disparitas sekitar Rp500/Kg jika dibandingkan dengan harga TBS di provinsi lain," pungkasnya. 

Dari hasil pemanggilan tersebut, Pemprov Bengkulu telah sepakat untuk menetapkan harga TBS pada April 2025 sama dengan harga pada Maret 2025 lalu, yakni sebesar Rp3.143/Kg.

"Melalui rapat, disepakati bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) tetap mengacu pada periode sebelumnya, yaitu sebesar Rp3.143," terang Mian.

Mian juga menyebutkan bahwa Pemprov Bengkulu memberikan tenggat waktu selama 3 hari kepada seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan dan penyesuaian harga sesuai HET yang telah disepakati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan