KPU Bengkulu Selatan Sebut PSU Sudah Sesuai Tahapan

Foto Ketua KPU Erina Okriani --
KORANRB.ID - KPU Daerah Bengkulu Selatan memastikan seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 telah sesuai mekanisme dan aturan.
Oleh sebab itu KPU berharap tidak ada lagi gugatan yang berakhir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU bertanggungjawab penuh terhadap tahapan-tahapan selama Pilkada, termasuk PSU Bengkulu Selatan tindak lanjut putusan MK RI.
KPU Bengkulu Selatan telah menyelenggarakan PSU dengan baik.
BACA JUGA:Bupati Bentuk Panitia HUT Kabupaten Seluma
BACA JUGA:Pemkab Kaur Target Bentuk 100 Koperasi Merah Putih
Mulai dari penetapan paslon PSU hingga rekapitulasi surat suara di desa dan kecamatan. Dan segera rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Kami yakin untuk tahapan PSU Bengkulu Selatan ini sudah sangat baik dan sesuai aturan, semoga tidak ada lagi gugatan dan akhirnya PSU lagi," ujar Erina.
PSU menurut Erina merupakan salah satu bagian Pilkada. Namun apabila terus menerus PSU, banyak pihak yang terlibat.
Anggaran, tenaga, pikiran dan lainnya. Oleh sebab itu ia berharap masing-masing Paslon dapat legowo dan menerima hasil PSU.
BACA JUGA:Kejari Mulai Penghitungan Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur
BACA JUGA:Pleno PSU Tingkat Kabupaten Bengkulu Selatan Dimulai, Bawaslu Terima 20 Laporan
Kendati demikian sambung Erina KPU Bengkulu Selatan bukan membatasi Paslon ataupun masyarakat Bengkulu Selatan untuk mengekspresikan diri.
Untuk melapor ataupun lainnya. KPU Bengkulu Selatan tetap memberikan ruang agar hak masyarakat dapat digunakan.