Kejari Mulai Penghitungan Kerugian Negara Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH. --Rusman Aprizal/RB

"Semuannya akan kita mintai keterangan, beberapa fakta baru dalam proses penyidikan pun banyak kita temukan," sampai Bobbi.

Ditambahkannya, untuk sementara hasil penghitungan KN versi dari penyidik timbul yakni sebesar Rp 4,8 miliar, itu diluar dari yang telah di titipkan pengembaliannya melalui Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

KN tersebut timbul dari beberapa kegiatan perjalan dinas fiktif yang dilakukan di Setwan Kaur salah satunya adalah pencatatutan nama tenaga honorer, hingga perjalan dinas fiktif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Setwan Kaur.

BACA JUGA:Bupati Rachmat Undang Forkopimda Bahas Polemik PT RAA

BACA JUGA:Rawan Longsor, Ruas Jalan Ulu Manna Butuh Pelapis Tebing

"Untuk KN sementara, hasil penghitungan versi tim penyidik sebesar Rp 4,8 miliar namun itu tidak bisa kita jadikan dasar untuk melakukan penetapan tersangka," tukasnya. 

Sebagai informasi, Jumat, 24 Januari 2025 tim penyidik juga langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di Setwan Kaur sebanyak 20 bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalan Dinas tahun 2023 disita, kemudian juga ada beberapa alat elektronik dan handphone ikut diambil oleh tim penyidik untuk kebutuhan Penyidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan