BKD Pastikan Semua Galian C Bayar Pajak, Belum Bayar Izin Perusahaan Tidak Diperpanjang

Kabid Pendapatan BKD Bengkulu Tengah, Dessy Aprianti, SH.-foto: jeri/koranrb.id-
BENTENG - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan semua perusahaan galian C di Kabupaten Bengkulu Tengah telah membayar pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya.
Kepala BKD Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH mengatakan, tahun 2024 semua perusahaan galian C di Bengkulu Tengah telah membayarkan pajak mineral bukan logam dan bantuan lainnya.
Sebab apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan pajak, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan perpanjangan izin. Untuk memperpanjang izin, perusahaan galian C harus mendapatkan rekomendasi dari BKD. Untuk mengurus izin, perusahaan harus memperpanjangnya setiap tahun.
“Kalau ada perusahaan galian C yang tidak membayarkan pajak maka izinnya tak akan bisa diperpanjang,” tegasnya.
BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 41.662 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung
BACA JUGA:Bupati Minta Semua ASN Sukseskan Program, Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bi Halal
Dessy menyampaikan, target PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya pada tahun 2024 sebesar Rp 595 juta.
Dari target yang sudah ditetapkan tersebut, realisasi PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya Rp 390 juta.
Tidak tercapai target ini dikarenakan sedikitnya proyek pada tahun 2024. Sebab PAD pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya ini juga bersumber dari setiap pasir dan batu yang digunakan untuk pekerjaan fisik.
BACA JUGA:Sebelum HUT Bengkulu Tengah, Jalan Depan Kantor Bupati Menuju Renah Semanek Ditargetkan Selesai
BACA JUGA:HK Catat Terjadi Peningkatan Kendaraan Melitasi Jalan Tol Trans Sumatera
“Khusus tahun kemarin memang tidak tercapai. Tetapi ditahun sebelumnya selalu tercapai. Tidak tercapainya PAD ini karena sedikitnya pekerjaan fisik,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Tengah melalui Kabid Tata Lingkungan Amdal, Deki Afriadi, ST menjelaskan, terkait perizinan aktivitas galian C saat ini bukan wewenang dari DLH Bengkulu Tengah lagi.
Sebab saat ini yang mengeluarkan izin aktivitas galian C langsung Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga BKD Bengkulu Tengah tidak mengetahui perusahaan mana saja yang izinnya masih aktif atau tidak, karena tidak ada wewenang lagi.