Murman Effendi Tersangka Lagi, Kejari Seluma Tetapkan 8 Tsk Korupsi Pembebasan Lahan Pemda

Kejari Seluma akui telah resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. --Zulkarnain Wijaya
SELUMA, KORANRB.ID - Kejari Seluma akui telah resmi menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan lahan komplek Pemkab Seluma oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011.
Hal ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejari Seluma.
Saat dikonfirmasi, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan adanya penetapan tersebut, dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilakukan tahap II.
"Untuk kasus pembebasan lahan tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 sudah kita lakukan penetapan tersangka sebanyak 8 orang. Saat ini kita masih melengkapi berkas penyidikan untuk dilakukan tahap II,"sampai Ghufroni.
BACA JUGA:Menyisakan 9 Desa di Kabupaten Mukomuko Belum Rampung Penyusunan APBDes
Adapun tersangka yang telah ditetapkan yakni, mantan Bupati Seluma, Murman Effendi. Mantan Sekda Seluma tahun 2009, Mulkan Tajudin. Mantan Kepala Kantah Seluma, DH. Mantan Sekda Seluma tahun 2011, SD.
Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, JF, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2009-2010, TZ.
Mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah, ES dan terakhir, mantan Bendahara Pembantu, HZ.
Delapan tersangka ini diduga telah melakukan proses pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
BACA JUGA:PKL Terminal Pasar Kepahiang Ditenggat Kosongkan Lapak Sampai Akhir April 2025
Selain itu juga jaksa menduga adanya mark up dalam harga satuan tanah yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Yang jelas dari fakta yang kita temukan dari rangkaian penyidikan, ditemukan adanya proses pembebasan yang tidak sesuai, sehingga menyebabkan kerugian negara,"pungkas Ghufroni.