BREAKING NEWS: Kadispora Bengkulu Tengah Ditetapkan Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Bupati

Kejari Seluma telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. --Jeri Yasprianto

BENTENG, KORANRB.ID - Kejari Seluma telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. 

Dari 8 tersangka yang ditetapkan Kejari Seluma tersebut, salah satu tersangkanya adalah ES yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Tengah. 

Saat koranrb.id mengkonfirmasi ke Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, hingga saat ini Pemkab Bengkulu Tengah belum menerima salinan penetapan tersangka yang dimaksud. 

Dengan demikian pihaknya ingin menunggu surat resmi penetapan tersangka tersebut diserahkan ke Pemkab Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di Rutan Bengkulu, 2 Tsk Lain di Lapas Bentiring

"Kita (Pemkab Bengkulu Tengah, red) tidak ingin berandai-andai. Kita belum menerima surat resminya. Jadi kita tunggu saja surat resmi penetapan tersangka diserahkan kepada kita," katanya.

Disisi lain Rachmat menegaskan, pada dasarnya ia sangat menghormati dan menjunjung tinggi semua proses hukum yang dilakukan oleh APH. Siapapun ASN yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi memang harus ditindak sesuai ketentuan yang ada.

"Pada dasarnya saya sangat menghormati dan menjunjung tinggi semua proses yang telah dilakukan APH dalam hal ini Kejari Seluma," Pungkasnya

Diberitakan koranrb.id sebelumnya, Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH membenarkan adanya penetapan tersebut, dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilakukan tahap II.

BACA JUGA:Tidak Dapat Lapak, Belasan Pedagang Pasar Purwodadi Temui Bupati Arie, Ini Alasannya

"Untuk kasus pembebasan lahan tahun anggaran 2009, 2010 dan 2011 sudah kita

lakukan penetapan tersangka sebanyak 8 orang. Saat ini kita masih melengkapi berkas penyidikan untuk dilakukan tahap II," sampaiGhufroni.

Adapun tersangka yang telah ditetapkan yakni,  mantan Bupati Seluma, ME. Mantan Sekda Seluma tahun 2009, MT. Mantan Kepala Kantah Seluma, DH. Mantan Sekda Seluma tahun 2011, SD.

Mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2011, JF, mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Daerah tahun 2009-2010, TZ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan