Datangi DPRD Bengkulu Selatan, OKP dan Mahasiswa Warning KPU Hati-hati Laksanakan PSU

Aliansi OKP dan mahasiswa Bengkulu Selatan saat hearing dengan DPRD Bengkulu Selatan Senin, 14 April 2025.--RIO/RB
KORANRB.ID - Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Senin, 14 April 2025.
Aspirasi ini terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang memerintahkan Bengkulu Selatan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Isi tuntutan Aliansi OKP dan Mahasiswa Bengkulu Selatan ini menyebut PSU di Bengkulu Selatan sangat menguras APBD Bengkulu Selatan.
Padahal sebelum PSU anggaran untuk Pilkada telah menguras anggaran Rp 35,8 miliar.
BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Monumen Patung Fatmawati Simpang Lima Bengkulu Merajut Merah Putih
BACA JUGA:Dewan Kembali Panggil Manajemen RSUD HD, Hasil Sidak Banyak Ditemukan Masalah
Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan Wahyudi Febrianto Putra M.Ling mengatakan, meskipun miliaran uang rakyat digunakan untuk PSU hal tersebut tidak menjamin PSU tidak terulang.
PSU yang kadua kali di Bengkulu Selatan merupakan aib yang sangat memalukan, maka dari itu harus ada langkah kongkret agar hal ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
“Yang paling tepat untuk diminta pertanggung jawaban dampak dari putusan dungu yang diambil KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sehinga menimbulkan kerugian materil terhadap daerah,” kata Wahyudi.
Padahal sebelum Pilkada Wahyudi menyebut DPD KNPI Bengkulu Selatan bersama OKP Bengkulu Selatan sudah beberapa kali memperingatkan KPU Bengkulu Selatan agar memegang prinsip kehati-hatian dalam menafsirkan PKPU 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Dapat Restu BKN, 27 Pejabat Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi
BACA JUGA:Bupati Rachmat Pastikan Jembatan Desa Genting Dabuk Bengkulu Tengah Diperbaiki Tahun Ini
“Kami juga sudah mengingatkan agar dilakukan elaborasi antara putusan Mahkamah Konstitusi tentang periodesasi dan PKPU 8 Tahun 2024,” imbuhnya.
Ketua DPD Pemuda Muhammadiyah Bengkulu Selatan Apdian Utama SE menambahkan, bunyi Putusan MK sudah sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah sewenang-wenang mengabaikan Putusan MK terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah.