Hari Ini Terakhir Masa Kampanye Paslon, Bawaslu Bengkulu Selatan Ingatkan Hal Ini

Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir Selasa, 15 April 2025--Rio

KORANRB.ID - Masa kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berakhir Selasa, 15 April 2025.

Oleh sebab itu masing-masing Paslon akan melakukan Masa tenang sebelum pencoblosan Sabtu, 19 April 2025. 

KPU Bengkulu Selatan telah memberikan waktu Masa kampanye untuk peserta PSU Bengkulu Selatan sejak 9-15 April 2025.

Selama masa kampanye tersebut, KPU memberikan kesempatan bagi paslon untuk menarik dukungan masyarakat.

BACA JUGA:Populasi Melimpah! Berikut 4 Hewan dengan Reproduksi Cepat

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani mengatakan masa kampanye PSU berakhir 15 April 2025.

Oleh sebab itu masing-masing Paslon tidak boleh melewati masa tersebut untuk melakukan kampanye. Terhitung 16 April-18 April 2025 masa tenang.

"Sebelum hari H Paslon diberikan masa tenang tidak boleh melakukan aktifitas kampanye," kata Erina. 

Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran menegaskan selama masa tenang Paslon tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakuan pengawasan.

BACA JUGA:Datangi DPRD Bengkulu Selatan, OKP dan Mahasiswa Warning KPU Hati-hati Laksanakan PSU

Apabila ada Paslon melakuan aktivitas diluar aturan PSU. Bawaslu Bengkulu Selatan akan melakuan tindakan tegas. 

"Saya harap Paslon, tim pemenangan ataupun masyarakat dapat menjalani masa tenang sebelum pencoblosan," ujar Sahran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan