Bupati Gusnan: Ternak Liar Hama Tanaman, Satpol PP Tegas

PENERTIBAN: Satpol PP Bengkulu Selatan saat menggelar penertiban hewan ternak di kawasan Padang Panjang, Kota Manna.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

Penertiban oleh Satpol PP diungkapkan Kepala Satpol PP Erwin Muchsin bukan tanpa dasar. 

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki Perda nomor 09 tahun 2022 tentang penertiban hewan ternak. 

Dalam perda tersebut ada sanksi bagi pemilik ternak liar, salah satunya pengenaan denda uang. 

“Kami berusaha agar masyarakat tertibkan secara mandiri, tapi kalau tidak mau maka kami akan tertib paksa,” tegas Erwin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan