Pemkot Bengkulu Larang Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit Melintasi Kota

MELINTAS: Truk Batu bara saat melintas di jalan Simpang Empat Betungan Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Mulai hari ini, 24 Maret 2025 hingga awal April 2025, Pemerintah Kota Bengkulu memberlakukan larangan bagi truk angkutan batu bara dan kelapa sawit melintas di dalam kawasan kota.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan kenyamanan selama perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM mengungkapkan, pembatasan tersebut dilakukan setelah adanya rapat daring dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Bahwa dengan hasil tersebut maka untuk para truk yang dianggap menggangu lalu lintas maka dilarang untuk melintasi kota termasuk 2 katagori truk tersebut.
“Pembatasan ini juga sejalan dengan surat edaran pemerintah pusat yang mengatur pengoperasian sementara perusahaan kelapa sawit dan batu bara,"ungkap Hendri pada RB 23 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan pembatasan lalu lintas ini bertujuan untuk menciptakan jalan yang bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat selama Lebaran.
Dishub Kota Bengkulu juga akan mendirikan posko pengamanan dan pelayanan di beberapa titik perbatasan, seperti Simpang Nakau dan Kawasan Sungai Hitam yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selain itu, pos pelayanan dan pos pengamanan juga akan ditempatkan di Simpang Betungan, yang berbatasan dengan Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Pemugaran Rumdin Gubernur Bengkulu Segera Dilakukan
“Dengan adanya posko ini, Dishub akan memantau kendaraan yang melintas dan memastikan angkutan batu bara dan kelapa sawit hanya melewati jalur yang telah ditentukan,” kata Hendri.
Pemantauan intensif di setiap pintu masuk Kota Bengkulu diharapkan dapat mencegah truk batu bara dan kelapa sawit memasuki kawasan kota selama periode pembatasan.
Hal ini diambil untuk menjaga kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas selama masa perayaan Lebaran 2025.
"Kita pastikan kenyamanan dan keamanan pengendara makan kita berlakukan larangan ini, jika ditemukan maka akan disanksi di tempat," tutup Hendri.