3 Tersangka Curanmor Diringkus Polsek Gading Cempaka

DIRINGKUS: Personel Polsek Gading Cempaka berhasil meringkus 3 tersangka curanmor. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – RA (33) warga asal Kabupaten Kaur, BD (26) dan BM (24) warga asal Bengkulu Selatan diringkus personel Polsek Gading Cempaka lantaran diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ketiganya diringkus pada 21 Maret 2025 lalu, pasca beraksi pada 5 Maret 2025 mencuri motor milik korban Kiki Rizki Ananda (26) warga Jalan Sutoyo Kota Bengkulu.
Motor yang diduga dicuri ketiga tersangka jenis Honda CB bernomor polisi BD 3142 CM.
Ketiganya berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka setelah polisi mendapatkan informasi tersangka berada di salah satu rumah sewaan.
BACA JUGA:10 Warung Tuak Dirazia Polresta Bengkulu, 15 Wanita Didata, 150 Liter Tuak Dimusnahkan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang Angkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit Melintasi Kota
Mendapatkan laporan tersebut polisi langsung meringkus ketiganya tanpa perlawanan.
Setelah diamankan ketiganya digelandang ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman, SH, MH.
Ia menerangkan, memang benar tim Opsnal Polsek Gading Cempaka telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus curanmor.
BACA JUGA:Pemugaran Rumdin Gubernur Bengkulu Segera Dilakukan
"Benar personel ada mengamankan 3 tersangka curanmor," kata Agus Norman.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.