Silahkan Cek Rekening! THR Pensiunan, ASN dan PPPK Mulai Cair

PNS: PNS di lingkungan Pemkab Kepahiang sudah bisa menikmati THR Idul Fitri 1446 H--Heru Pramana Putra
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para pensiunan dapat mengecek rekening masing-masing. Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 sebagaimana yang telah dijanjikan pemerintah, diketahui telah dicairkan.
Sebagaimana telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu Komponen THR dan gaji ke 13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Alhamdulillah, THR buat kami pensiunan sudah cair," kata Thamrin, salah satu pensiunan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Diketahui, pencairan THR buat kalangan ASN mulai dicairkan lewat secara bertahap mulai, Senin 17 Maret 2025.
Melalui akun Instagram-nya, PT Taspen menyarankan agar para pensiunan penerima THR melakukan pengecekan secara berkala di ATM atau bank yang digunakan. Untuk THR bagi pensiunan diberikan setara dengan uang pensiun bulanan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Randis Pemkab Lebong Boleh Dibawa Mudik Lebaran
Besaran THR buat pensiunan juga bervariasi, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir penerima.
Sementara itu, buat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kepahiang juga mulai menikmati pencairan THR Idul Fitri 1446 mulai Selasa 18 Maret 2025.
Kabid Perbendaharaan pada Badan Keungan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang, Jhon Indi menyampaikan, Perbub untuk pencairan THR PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Kepahiang telah selesai tinggal melaksanakan proses pencairannya saja.
"Proses pembayaran THR PNS dan PPPK sudah mulai dilaksanakan," kata Jhon. Waktu pembayaran THR buat PNS dan PPPK ini sendiri lanjutnya, sesuai dengan Permenkeu, yakni paling lambat dibayarkan 10 hari sebelum hari raya.
BACA JUGA:Waspada Longsor Susulan, Pengendara Mesti Hati-Hati
Untuk memenuhi kebutuhan pembayaran THR PNS dan PPPK ini sendiri, Pemkab Kepahiang telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp18,7 miliar. untuk diketahui, besaran THR dihitung sebesar 1 bulan gaji berdasarkan lima komponen.
Yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Lalu, ditambah tambahan penghasilan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal masing-masing daerah.