Tsk Rudapaksa Ancam Bunuh Korban yang Merupakan Adik Kandungnya Sendiri

RINGKUS: Tersangka rudapaksa terhadap adik kandung, HT saat diborgol polisi di rumahnya.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - HT (29) warga Kelurahan Teluk Sepang Kampung Melayu Kota Bengkulu dijemput paksa Polisi lantaran telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya sendiri.
Melati (20) bukan nama sebenarnya, tidak bisa melawan, sebab saat kejadian HT mengancam akan membunuhnya, jika kejadian ini sampai bocor, baik ke pihak berwajib maupun ke pihak keluarga.
Kejadian bejat tersebut terjadi pada 13 Maret 2025, karena tidak mampu menahan siksa batin, Melati nekat melaporkan peristiwa ini ke Polisi 15 Maret 2015. Atas laporan itu HT kemudian diamankan polisi pada 17 Maret 2025.
Atas penangkapan tersebut turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam, S.IK
BACA JUGA:Tahun Ini Damkar Sudah Lakukan 14 Aksi Penyelamatan
Ia mengatakan penangkapan terhadap HT terjadi pada Senin malam 17 Maret 2015, di Kawasan Teluk Sepang.
"Memang benar kita telah mengamankan tersangka Kasus PPA, Tersangka kita amankan di rumahnya di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu, kenapa kasus ini lambat tercium oleh Polisi karena tersangka mengancam korban jika korban lapor, maka korban akan dibunuh," ungkap Sujud pada RB 18 Maret 2025.
Mendapatkan laporan pasca kejadian personel langsung menindaklanjuti kasus ini dan berhasil menangkap HT di rumahnya.
"17 Maret 2025 tersangka kita amankan di rumahnya berbekal dari laporan korban," terang Sujud.
BACA JUGA:Waspada Longsor Susulan, Pengendara Mesti Hati-Hati
Berdasarkan pemeriksaan pada tersangka oleh Satreskrim Polresta Bengkulu, terkuak bahwa tersangka HT melakukan aksinya pada pagi hari, karena nafsu melihat kemolekan adik kandungnya.
"Kata HT dia melakukan aksinya pada pagi hari dan karena nafsu belaka, dia tega melakukan hal tersebut. Dia mengaku bahwa dia melakukan aksinya hanya satu kali," jelas Sujud.
Sementara itu atas tindakan tersangka akan terancam 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana pasal 385.
"HT terancam 15 tahun penjara sebab dia melanggar Pasal 385 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," tutup Sujud.