Pidana Uang Pengganti Lebih Rendah dari KN, JPU Ajukan Banding

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tipikor Proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan terlihat digiring oleh Jaksa yang bertugas beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID  – Lantaran putusan pidana uang pengganti atau pidana tambahan dalam perkara korupsi pembangunan pasar inpres Bintuhan 2022 lebih rendah dari Kerugian Negara (KN), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Memori banding sudah dilayangkan JPU ke Pengadilan Tinggi Bengkulu, melalui Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu 14 Maret 2025 lalu.

Untuk poin yang akan dimasukan dalam memori banding salah satunya adalah pidana tambahan yang ditujukan pada lima dari tujuh terdakwa yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan yang dibeberkan ahli auditor BPKP.

BACA JUGA:4 ASN Lebong Proses Cerai, Diduga Orang Ketiga Jadi Pemicu

Tujuh terdakwa yakni  Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi, Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi, Direktur perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik, Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan.

Disampaikan JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, memang benar JPU sudah masukan memori banding, pada 14 Maret 2025, setelah ebelumnya menyampaikan Pemberitahuan banding PN Tipikor Bengkulu.

"Kita sudah layangkan masukan memori banding," ungkap Bobby pada RB 18 Maret 2025.

Bobby melanjutkan bahwa untuk poin yang dimasukan dalam memori banding adalah fokus pada pidana tambahan lima terdakwa dari tujuh terdakwa.

BACA JUGA:Bantuan RTLH dari Pemkab Kaur, Mei Mulai Direalisasikan

Lima terdakwa divonis majelis hakim untuk pidana tambahan lebih rendah dari pada tuntutan JPU.

Belum lagi berdasarkan perhitungan BPKP provinsi Bengkulu telah menyatakan proyek ini memiliki kerugian negara hingga Rp2,6 miliar dan vonis para terdakwa yang harus dipulihkan di bawah KN yang ada.

"Para terdakwa ini divonis majelis hakim dengan pidana tambahan jauh dari pada tuntutan, itu kenapa kami layangkan banding, akibat dengan lebih rendahnya vonis terdakwa ini, maka proyek mereka dikatakan bukan total loss, sementara itu hasil ahli menyatakan total loss," terang Bobbi.

Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, SH mengatakan jika Jaksa melakukan upaya banding maka PH akan menyiapkan kontra memori Banding.

BACA JUGA:Bupati Kaur Gusril Pausi Kumpulkan Seluruh Dokter, Ingatkan Ini!

Tag
Share