Pemkab Mukomuko Naikan Taget Pajak Menjadi Rp28 Miliar, 9 Potensi Pajak Daerah

KUARI: Salah satu objek pajak mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kabupaten Mukomuko--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Hasil pendataan 9 jenis potensi pajak beberapa waktu lalu, didapati 1.285 objek pajak.

Dengan besarnya jumlah objek pajak itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko membuat kebijakan, di tahun 2025 target pendapatan dari pajak daerah dinaikkan.

Sebelumnya hanya Rp20 miliar, naik menjadi Rp28 miliar. Dimana potensi pajak yang ad aitu akan dimaksimalkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko. 

Kabid Pendapatan I  Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko Novtri Syahyadi S.STP mengatakan, selain adanya potensi dari objek pajak, kenaikan target pajak ini juga melihat capaian tahun 2024. Target PAD dari pajak daerah tercapai 100 persen.

BACA JUGA:Gagal Terima DAK 2025, Dinas Perikanan Dapat Pokir DPRD Mukomuko Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Mukomuko Lokus Program Nasional Perumahan Wilayah Pesisir, Dinas Perkim Kebut Usulan

"Target pajak daerah naik menjadi Rp28 miliar tahun ini berasal dari 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah. Kami yakin untuk target tahun 2025 bisa tercapai 100 persen, sama dengan tahun lalu,” kata Novtri.

Selain berasal dari 9 jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah, pendapatan pajak daerah tahun ini juga mencakup pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Sebelumnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Namun kini, untuk opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota. 

Maka dari itu daerah harus tetap bersinergi dan mendukung Samsat dalam meminta wajib pajak kendaraan membayarkan pajaknya.

“Meski demikian, kita juga dituntut agar lebih kreatif dalam menggali potensi PAD) dari pajak daerah, termasuk retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan. Termasuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak daerah yang ada, seperti pajak rumah makan atau restoran, perhotelan, dan pajak sarang burung walet,” sampainya.

Novtri juga menjelasakan rincian target pajak daerah sebesar Rp28 miliar tahun ini. Di antaranya, ajak reklame dengan target sebesar Rp300 juta, pajak air tanah dengan target Rp 250 juta, dan pajak sarang burung walet Rp 50 juta. 

BACA JUGA:Kades dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Penggunaan Dana Desa Diawasi

BACA JUGA:Ikut Berduka, Polres Kepahiang Salat Ghaib 3 Polisi Korban Penembakan

Tag
Share