Mukomuko Lokus Program Nasional Perumahan Wilayah Pesisir, Dinas Perkim Kebut Usulan

SAMPAIKAN: Dinas Perkim menyampaikan usulan RTHL di Balai Permukiman Sumatera IV, tahun 2024 lalu--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO,KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), Selasa 18 Maret 2025 menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Perumahan dan Permukiman.

Surat Nomor 023/KPTS/M/2025 itu tentang Delineasi Perkotaan, Perdesaan, dan Pesisir untuk mendukung program bantuan 3 juta rumah se-Indonesia. 

Dimana Mukomuko menjadi salah satu Kabupaten yang menjadi lokus pembangunan untuk perumahan di wilayah pesisir. 

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi warga Kabupaten Mukomuko yang selama ini belum memiliki rumah tinggal yang layak. Dengan adanya program nasional ini, mereka bisa memiliki rumah yang layak huni.

“Ya, kita baru saja menerima SK dari pemerintah pusat terkait program nasional 3 juta rumah. Maka dari itu secepatnya akan kita bahas bersama tim, seperti apa teknisnya. Pastinya Kabupaten Mukomuko mendapatkan kuota dalam program tersebut,” sampai Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto. M.Si.

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Dilirik Presiden, Gubernur Helmi: Tidak Hanya Sekadar Dikeruk Saja, Bakal Direvitalisasi

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Canangkan Bangun Rumah Sakit di Selebar

Terkait jumlah usulan penerima bantuan perumahan tersebut, dikemukakan Suryanto akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Sebab untuk lahan pembangunan program nasional ini, menjadi tanggung jawan pemerintah daerah menyediakannya.

 Maka dari itu, Dinas Perkim akan memanggil camat dan kepala desa yang memiliki wilyah pesisir untuk menawarkan program bantuan ini. Memastikan kesiapan dalam penyedian lahan.

“Nanti, Camat dan Kades wilayah pesisir akan kita panggil. Kita akan meminta ketersedian mereka dalam menyediakan lahan pembangunan perumahan,” ujarnya.

Suryanto menambahkan, dari data usulan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024 lalu ke Kementerian, ada 818 unit rumah yang tersebar di 28 lokasi perumahan dan permukiman sebagai kawasan kumuh yang membutuhkan penataan.

 Namun karena untuk program pemerintah pusat tahun ini, khusus untuk permukiman pesisir, maka dari itu dari 818 usulan RTLH sebelumnya akan dipilah kembali mana saja yang berada di wilayah pesisir.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Targetkan Jumat Pembayaran THR ASN Tuntas, Total Rp73 Miliar

Tag
Share