Kades dan Perangkat Desa Tidak Dapat THR, Penggunaan Dana Desa Diawasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

ARGA MAKMUR – Pemkab Bengkulu Utara menyiapkan anggaran sebesar Rp  40 miliar – Rp 45 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, M.Si menerangkan sesuai dengan aturan, THR hanya diberikan pada ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Sedangkan perangkat desa, mereka bukan berstatus ASN meskipun mereka sudah memiliki jam kerja dan tanggung jawab layaknya PNS atau ASN. 

BACA JUGA:Bulog Bengkulu Utara Serap 132 Ton Beras, Mayoritas dari Petani di Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama Belum Keluar, Pemprov Bengkulu Masih Tunggu SE Kemendagri

“Karena perangkat desa dan kepala desa bukan ASN, maka kita tidak bisa menganggarkan dana untuk THR,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si meminta kepala desa dan perangkat desa patuh pada aturan tersebut. 

Ia menegaskan jangan ada aktivitas yang sifatnya menggunakan dana desa langsung sebagai tunjangan hari raya bagi kades dan perangkatnya.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Targetkan Jumat Pembayaran THR ASN Tuntas, Total Rp73 Miliar

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp24 Miliar untuk THR ASN

“Semua kegiatan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan belanjanya,” tandasnya.

Rahmat menerangkan kades dan perangkat desa diminta fokus dalam pelaksanaan anggaran dan program yang sudah ada di APBDes. Ia memastikan Dinas PMD akan melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan dana desa terutama nantinya dalam sistem pelaporan di tingkat desa.

“Pengawasan akan tetap kita lakukan terutama terkait dengan belanja dana desa yang dilaksanakan oleh desa,” ujarnya.

Tag
Share