Gedung PA Mukomuko Mangkrak, Tidak Bisa Usulkan Pembangunan

Gedung Pengadilan Agama Mukomuko yang saat ini bermasalah.--firmansyah/rb
KORANRB.ID – Sampai dengan saat ini bangunan megah gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko yang sudah menelan anggaran mencapai Rp20 miliar tidak memiliki kepastian bisa dilanjutkan lagi.
Sebab sampai dengan Selasa 18 Maret 2025, proses hukumnya masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko dari tahun 2023 lalu.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ermanita Alfiah SH, MH. PA Mukomuko tidak akan bisa mengusulkan kembali lanjutan pembangunan gedung PA yang saat ini tengah mengalami permasalahan hukum.
Maka dari itu PA Mukomuko sangat berharap ada titik terang dari perkara tersebut, sehingga dapat kembali diusulkan pembangunannya.
BACA JUGA:Tersedia 55 Ribu Blangko E-KTP Untuk Layani Warga Belum Cetak E-KTP
BACA JUGA:Kerugian Negara Sementara Perjalanan Dinas Setwan Kaur Rp4,8 Miliar
Sebab jika tidak bisa mengusulkan kembali. Secara otomatis tidak hanya instansi PA yang tidak bisa menempati gedung baru, warga Mukomuko pun juga dirugikan karena belum bisa memiliki bangunan gedung PA yang permanen.
“Kami sangat mendukung penanganan perkara ini, dan berharap dapat segera diungkap oleh Kejari Mukomuko, sehingga ada titik terangnya. Jika memang terbukti ada unsur pidanannya apa yang harus dilakukan dan begitu juga kalau tidak. Sehingga kami bisa lanjutkan pengusulan anggaran ke pusat,”sampainya.
Ketua PA Mukomuko menegaskan, siap menghadirkan ASN PA Mukomuko jika ada yang mendapat surat panggilan sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko.
Namun sampai dengan kemarin tidak ada surat pemanggilan kembali saksi yang dilayangkan melalui instansi. Ketua PA juga mengaku tidak mengetahui terlalu jauh seperti apa peristiwa gedung PA mangkrak ini.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Panen Raya Perdana, Total 7 Ton Jagung
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp24 Miliar untuk THR ASN
Karena baru pindah ke menggantikan kepala PA yang menjabat saat proyek tersebut berjalan.
“Yang pastinya kami siap jika ada panggilan sebagai saksi, namun hingga kemarin belum ada surat pemanggilan saksi dari Kejari Mukomuko terkait gedung PA, kalau tahun 2024 lalu ada, kalau gak salah PPK, bendahara dan KPA yang merupakan ASN PA Mukomuko dipanggil,”bebernya.