Pemkab Rejang Lebong Anggarkan Rp24 Miliar untuk THR ASN

APEL: ASN Pemkab Rejang Lebong saat mengikuti upacara rutin.-foto: abdi/koranrb.id-
CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengalokasikan anggaran sebesar Rp24 miliar untuk pembayaran gaji ke-14 atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggaran tersebut juga mencakup pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, termasuk sebesar Rp3 miliar untuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS).
"Jadi anggaran Rp24 miliar itu sudah termasuk gaji PPPK yang lulus tahun lalu," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian SE, Selasa, 18 Maret 2025.
Menurut Andi, pembayaran gaji ke-14 ini akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sesuai dengan regulasi yang berlaku, gaji ke-14 dapat dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Antisipasi Longsor Susulan Saat Arus Mudik Lebaran, Alat Berat Disiagakan
BACA JUGA:Terpilih Secara Aklamasi, Benni Hidayat Jadi Ketua DPD KAI Provinsi Bengkulu, Sekjen Ranggi Setiyadi
"Dengan demikian, jika Peraturan Kepala Daerah (Perkada) selesai tepat waktu, maka pencairan gaji ke-14 ASN di lingkup Pemkab Rejang Lebong akan segera terealisasi dalam waktu dekat," tambah Andi.
Pemberian gaji ke-14 merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah kepada ASN dan pegawai kontrak agar mereka dapat menghadapi kebutuhan hari raya dengan lebih baik.
"Selain itu, pembayaran gaji bagi PPPK dan TKS juga menjadi langkah Pemkab dalam memberikan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi," terang Andi.
Saat ini, Pemkab Rejang Lebong tengah menyiapkan administrasi yang diperlukan agar pencairan dana dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Lakukan Penanggulangan Bencana Alam
BACA JUGA:PT BNT Salurkan Bantuan Sembako Kepada Korban Banjir di 3 Desa
Selain itu, tambah Andi, pihaknya juga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta penyelesaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sedang dalam proses.
Dengan adanya anggaran tersebut, diharapkan seluruh ASN, PPPK, dan TKS dapat menerima hak mereka sebelum lebaran tiba. Pemerintah juga mengimbau agar para pegawai menggunakan dana tersebut dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan utama menjelang Hari Raya Idul Fitri.