Tambahan Tunjangan 100 Persen Bagi ASN Dipastikan Tidak Dibayar

Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP.-foto: jeri/koranrb.id-
BENTENG – Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengatakan, meski dalam PP yang diterbitkan pemerintah pusat ada dijelaskan tentang pembayaran tambahan tunjangan 100 persen untuk ASN, namun dalam PP juga dijelaskan pembayaran tambahan tunjangan tersebut tidak wajib dan tergantung kondisi fiskal keuangan daerah.
Menurut Rachmat, setelah ia membahas masalah ini dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diputuskan pembayaran tambahan tunjangan 100 persen bagi ASN tidak bisa dibayarkan.
“Kita prioritaskan terlebih dahulu untuk membayar THR ASN sebesar1 bulan gaji. Kalau untuk tambahan tunjangan, mengingat kondisi fiskal dan keuangan daerah saat ini, maka dengan sangat terpaksa belum bisa kita bayarkan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Sekda RL Minta Dinkes Data Ulang Ambulans untuk Dukung Program 100 Hari Bupati dan Gubernur
BACA JUGA:Tahapan Lelang 92 Randis Pemkab Mukomuko, Dimulai Usai Hari Raya Idul Fitri 1446 H
Rachmat berharap seluruh ASN dapat memaklumi situasi dan kondisi ini. Sebab hal ini diputuskan mengingat kondisi keuangan daerah yang memang tidak memungkinkan untuk membayar tambahan tunjangan tersebut. Belum lagi adanya refocusing anggaran.
“Saya berharap para ASN bisa mengerti dan memahami situasi dan kondisi ini. Hal ini kita putuskan karena kondisi keuangan kita. Tetapi untuk pembayaran THR ASN tetap kita prioritaskan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diminta untuk mempersiapkan berkas untuk pembayaran THR ASN.
BACA JUGA:Bawaslu BS Ingatkan Paslon PSU Tidak Start Kampanye Duluan
BACA JUGA:Dewan Mulai Garap RPJMD Kepahiang 2025-2029, Ini 16 Program Prioritas 5 Tahun ke Depan
BKD juga meminta kepada OPD untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap data-data penerima THR. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya selisih anggaran.
“Kita imbau kepada semua OPD untuk mempersiapkan berkas pengajuan pencairan THR. Kita juga meminta OPD memeriksa kembali daftar penerima THR agar tidak terjadi selisih. Pembayaran THR akan kita segerakan,” ungkapnya.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN. Yakni, PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun Tahun 2025.