872 Guru Penerima TPG Tw I, Pencairan Sedang Diproses

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan (Tw) I guru di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah diproses dan diajukan. --

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan jika pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan (Tw) I guru di Kabupaten Bengkulu Tengah sudah diproses dan diajukan. 

Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Tengah, Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Operator TPG, Napoleon, S.Pd mengungkapkan, berdasarkan data yang telah masuk ke Dinas Dikbud, total guru penerima TPG Tw I ini mencapai 872. Dari 872 tersebut, 355 guru sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) dan sedang proses pencairan. 

Kemudian 60 guru masih proses SKTPG. Selanjutnya 317 segera diusulkan SKTPG dan 140 masih proses verifikasi rekening oleh kementerian. Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk proses pencairan kali ini akan langsung dilakukan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Ratusan Guru PAI Minta TPG Dicairkan, Ternyata Ini Penyebab TPG Belum Bisa Dibayar

Apabila selama ini sistem pencairannya, pemerintah mentransfer dana ke Kasda dan baru di transfer ke rekening para guru. Mulai tahun ini, pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan dan mentransfer ke rekening para guru.

“Jadi sistem pencairan saat ini sedikit berbeda. Apabila tahun sebelumnya dana tersebut masuk ke Kasda terlebih dahulu baru diproses pencairan. Mulai tahun ini, pemerintah pusat yang langsung mentransfer ke rekening para guru,” ujarnya.

Dengan sistem terbaru ini, maka pencairan TPG akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya. Sebab untuk mencairkan TPG tak perlu lagi menunggu dana masuk ke Kasda seperti selama ini. Sebab pemerintah pusat akan langsung mentransfer ke rekening guru. 

BACA JUGA:Tanggapan Danrem Terkait Dugaan Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Jadi lebih cepat guru mengajukan berkas pencairan TPG, maka lebih cepat juga pencairan TPG diterima. Sebab pihaknya akan langsung memverifikasi semua berkas yang masuk. 

Setelah verifikasi berkas selesai tinggal menunggu Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) terbit. Selanjutnya disaat SKTPG sudah terbit barulah pencairan bisa diproses. 

“Bagi guru yang SKTPG sudah terbit, maka akan langsung kami usulkan pencairan ke pemerintah pusat. Sebab pencairan langsung oleh kementerian, tidak lagi melalui pemerintah daerah,” sampainya 

BACA JUGA:Walikota Dedy Siap Berbenah dan Setarakan Pembangunan dengan Kota Besar

Untuk guru yang belum mengajukan berkas pencairan juga masih ada. Pihaknya memberikan deadline paling lambat mengumpulkan berkas tanggal 20 Maret 2025. Berkas yang harus disampaikan para guru terdiri dari absensi kehadiran dan info GTK.

“Kepada guru yang belum mengajukan berkas pencairan untuk segera diajukan. Sebab lebih cepat diajukan, maka akan lebih baik,” Pungkasnya. 

Tag
Share