Ratusan Guru PAI Minta TPG Dicairkan, Ternyata Ini Penyebab TPG Belum Bisa Dibayar

HEARING: Guru PAI mendatangi DPRD Bengkulu Selatan mengadukan persoalan TPG yang belum dibayarkan-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA – Sebanyak 244 Aparatur Sipil Negara (ASN) guru pendidikan agama Islam (PAI) mendatangi gedung DPRD Bengkulu Selatan, Senin, 17 Maret 2025. Kedatangan para guru untuk mengadu terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 yang belum dicairkan.

Anggota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Iin Setiawan mengatakan permasalahan ini muncul akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat yang mengalihkan tanggung jawab pembayaran TPG ke-13 dari Kemenag ke APBD.

"Jadi, para guru PAI menyampaikan bahwa tunjangan profesi ke-13 mereka tahun 2024 belum dibayarkan. Sebelumnya, tunjangan ini dibayarkan oleh Kemenag, namun ada aturan baru yang disampaikan pada awal Maret yang menyebutkan bahwa pembayaran dialihkan ke APBD," kata Iin saat memimpin hearing dengan para guru ASN.

Ia menjelaskan karena APBD Bengkulu Selatan telah disahkan sebelum aturan baru tersebut keluar, maka anggaran untuk pembayaran TPG ke-13 belum dialokasikan dalam APBD tahun ini.

BACA JUGA:THR ASN di Bengkulu Selatan Cair, Anggaran Disiapkan Rp21 Miliar

BACA JUGA:28 Maret ASN Lebong Mulai Cuti Lebaran, Masuk Kembali 7 April

"Dengan adanya perubahan ini, maka tunjangan tersebut menjadi tanggungan daerah. Namun, karena APBD sudah berjalan, maka pembayaran tidak bisa langsung dilakukan dan harus menunggu APBD Perubahan," terangnya.

Iin menegaskan DPRD akan terus mengawal dan mengawasi penyelesaian masalah ini sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

"Kalau memang bisa diusahakan, nanti kami akan berjuang agar pembayaran ini bisa dilakukan. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan hak guru tetap terpenuhi," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya M.Pd menjelaskan permasalahan ini terjadi akibat miskomunikasi antara Kemenag dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Penyidikan Perjalanan Dinas Setwan Kaur Bergulir, 70 Saksi Dipanggil Jaksa, Bisa Bertambah!

BACA JUGA:HUT Kota Bengkulu ke 306: Terus Berkarya Bantu Rakyat

"Selama ini, pembayaran TPG ke-13 dilakukan oleh Kemenag. Namun, pada Maret lalu, ada surat yang menyatakan bahwa pembayaran ini dialihkan ke daerah. Sementara itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah disusun sejak Januari tanpa memasukkan beban pembayaran TPG ke-13," ungkapnya.

Ia memastikan permasalahan ini akan segera diselesaikan melalui mekanisme APBD Perubahan.

Tag
Share