Karyawan Diminta Adukan Perusahaan Tak Membayar THR

POSKO: Kantor Disnakertrans Lebong membuka posko pengaduan THR. --FIKI/RB
LEBONG, KORANRB.ID – Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebong, Senin, 16 Maret 2025 akan membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko pengaduan ini, bisa dimanfaatkan karyawan swasta yang tak menerima haknya sebagai karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hak karyawan, berupa THR itu wajib dibayarkan oleh perusahaan yang ada di lingkungan Kabupaten Lebong.
“Inya Allah besok (Hari ini, red) baru mau kita bentuk (Posko Pengaduan THR, red),” ujar Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si, dikonfirmasi RB, Minggu, 16 Maret 2025.
BACA JUGA:Rp14 Miliar untuk THR dan Gaji 13 ASN, Penyaluran Tunggu SE Mendagri
Fakhrurrozi mengimbau kepada seluruh karyawan swasta di Kabupaten Lebong, agar dapat mengadukan perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan.
“Silahkan adukan kekita, itulah gunakan kita membentuk Posko Pengaduan THR.
Untuk menerima keluhan karyawan yang tidak menerima haknya,” tuturnya.
Jika ditemukan ada perusahaan tidak membayar hak karyawan berupa THR.
BACA JUGA:Pastikan Sekolah Gratis, DPRD Bengkulu Utara Siapkan Perda Beasiswa
Akan ada sanksi yang akan diberikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan ini, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Tertuang dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR karyawan dikenai denda sebesar 5 persen dari total yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.