Karyawan Diminta Adukan Perusahaan Tak Membayar THR

POSKO: Kantor Disnakertrans Lebong membuka posko pengaduan THR. --FIKI/RB
BACA JUGA:Mobnas untuk Mudik, Pemprov Tunggu Kebijakan Presiden
Yang harus dipahami, pengenaan sanksi denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.
Sementara itu, Pasal 79 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan menyebutkan pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh juga dikenai berbagai sanksi administratif.
“Sudah jelas, ada sanksi jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karywan,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si meminta Disnakertrans Lebong secepatnya membentuk Posko Pengaduan THR tersebut.
“Sudah kita perintahkan kepada Disnaker untuk segera membentuk Posko Pengaduan.
Informasinya, sudah mulai dibahas dana akan ditindak lanjuti,” singkatnya.