Tanpa Sosialisasi Perbup Kaur, Pengajuan Pencairan DD Sudah Bisa

DIPROSES: Pengajuan pencairan DD oleh Pemerintah Desa di Dinas PMD Kaur--Foto: Rusman Afrizal.Koranrb.Id
BINTUHAN,KORANRB.ID - Lantaran tidak ada anggaran, sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kaur terkait Dana Desa (DD) tahun 2025 tidak dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kaur.
Namun demikian, tak menghambat pengajuan pencairan DD bagi desa yang telah siap. Artinya pemerintah desa sudah bisa mengajukan pencairan DD tahun 2025 tanpa harus menunggu diadakannya sosialisasi Perbup tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Kaur, Sislan S.Sos.
Sislan mengaku Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengambil langkah pintas mengakali anggaran yang terpangkas akibat efisiensi. Dengan tidak melakukan sosialisasi Perbup pencairan DD. Perbup langsung dikirim ke masing-masing Kepala Desa (Kades) dengan format pdf.
BACA JUGA:Pemprov Persiapkan Tenaga Non-ASN Masuk Kriteria Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Selaraskan Pembangunan Daerah dengan Visi Misi Presiden, Sekda: Program Kita Harus Satu Jalur
"Perbup langsung dikirim ke masing-masing pemerintah desa. Silakan dibaca dan dipelajari sendiri. Bila ada yang kurang dimengerti bisa dikoordinasikan ke PMD,’’ sampainya.
Sislan menjelaskan, dalam Perbup tersebut semuanya sudah dijelaskan apa saja yang harus dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan dana desa yang akan diterima.
Salah satunya adalah sesuai dengan instruksi presiden mendukung asta cita ketahanan pangan, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat setempat.
Sebagai informasi, untuk tahun ini dana desa yang dialokasikan ke seluruh desa di Kabupaten Kaur, pagunya mencapai Rp138.554.648.000.
Jumlah ini menurun bila dibandingkan dana desa yang diterima Kabupaten Kaur tahun 2024 lalu. Penurunannnya mencapai Rp8 miliar.
BACA JUGA:Disnaker Mukomuko Buka Posko Pengaduan THR, Laporan Bisa Online atau Offline
BACA JUGA:Guru Honorer Lolos PPPK Tetap Mengajar, Novrianto: Digaji Rp200-Rp700 Ribu/Bulan dari BOS
Setiap desa nantinya akan menerima DD sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah telah menentukan besaran DD yang akan diterima oleh masing-masing desa.