Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Senator Destita Nilai Pemerintah Ingkari Komitmen

PENUNDAAN PENGANGKATAN: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini tanggapan Senator Destita. DOK/RB--
KORANRB.ID – Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini menjadi sorotan dan menuai kritik tajam.
Senator Apt. Destita Khairilisani, S.Farm, M.SM menilai langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang telah disepakati, khususnya dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Menurut Destita, UU ASN telah menetapkan tahun 2024 sebagai batas akhir masa kerja tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.
Dengan adanya penundaan ini, nasib mereka semakin tidak jelas.
BACA JUGA:Balap Liar di Ruas Jalan Lintas Talo-Manna Jelang Magrib Resahkan Warga, Polsek Talo Lakukan Ini
BACA JUGA: RSUD Tais Sudah Punya Dokter Obgyn dan USG 4D, Catat Jadwalnya
“Penundaan pengangkatan ASN, khususnya PPPK, adalah pengingkaran atas komitmen pemerintah dan UU ASN,” tegas Destita saat dikonfirmasi RB.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa pengangkatan CASN PNS yang awalnya dijadwalkan Maret 2025 ditunda hingga Oktober 2025.
Sementara itu, CASN PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.
Destita menilai alasan yang dikemukakan pemerintah, seperti efisiensi anggaran, tidak cukup kuat untuk membenarkan penundaan ini.
BACA JUGA:THR ASN Kepahiang Aman, Honorer? Pekan Ini Rp18 Miliaran Mulai Disalurkan
BACA JUGA:THR ASN Kepahiang Aman, Honorer? Pekan Ini Rp18 Miliaran Mulai Disalurkan
Destita mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai keluhan dari masyarakat Provinsi Bengkulu termasuk Kabupaten Seluma, yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Banyak peserta seleksi CASN PPPK yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi mempersiapkan diri untuk pengangkatan sebagai ASN.