Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Senator Destita Nilai Pemerintah Ingkari Komitmen

PENUNDAAN PENGANGKATAN: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, Ini tanggapan Senator Destita. DOK/RB--

Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka justru terjebak dalam ketidakpastian.

“Penundaan ini sangat menyakitkan bagi CASN PPPK. Banyak dari mereka sudah mundur dari tempat kerja lama demi bersiap untuk pengangkatan. Sekarang, mereka malah dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” ujar Destita.

BACA JUGA:Indisipliner 2 PNS Tenaga Medis Mukomuko Dilaporkan ke BKPSDM

BACA JUGA:FMPR Pertanyakan Pansus ke DPRD Bengkulu Selatan, Walhi Laporkan PT ABS ke Kejagung

Tak hanya itu, ia juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan akibat kebijakan ini. 

Para CASN PPPK telah lama bekerja dengan status yang tidak pasti dan menerima honor yang minim. 

Dengan adanya penundaan ini, harapan mereka untuk segera mendapatkan hak sebagai ASN justru semakin jauh.

“Mereka sudah cukup lama menderita. Penundaan ini tidak hanya memperpanjang penderitaan mereka secara ekonomi, tetapi juga menyakiti secara psikologis. Pemerintah seharusnya memberikan kompensasi atau kebijakan khusus untuk membantu mereka yang terdampak,” tambahnya.

Selain itu, Destita juga mengkritik ketidakkonsistenan pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait pengangkatan ASN. 

Ia menyinggung pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rapat kerja Komite I DPD RI pada 24 Februari 2025. 

Saat itu, Kepala BKN menyatakan bahwa pengangkatan ASN akan berjalan sesuai jadwal. Namun, hanya berselang 10 hari setelahnya, pemerintah justru mengumumkan penundaan.

“Jika ini tiba-tiba diumumkan penundaan, jelas sulit diterima. Di mana komitmen pemerintah terhadap kebijakan penataan ASN?” tegasnya.

Sebagai anggota Komite III DPD RI, Destita mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut kebijakan penundaan pengangkatan CPNS. 

Ia juga meminta agar pemerintah mengembalikan jadwal pengangkatan sesuai dengan rencana awal.

“Jika memang harus ada penyesuaian, cukup 1-2 bulan saja. SK pengangkatan bisa disamakan dengan tahap II, paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI,” usulnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan