Harga Gabah di Bawah Ketetapan Minimal, Pemkab Bengkulu Utara Tak Bisa Ambil Langkah

PETANI: Petani lebih dipersulit karena saa ini tak sedikit sawah yang hasil panennya tidak maksimal. SANDI/RB--

KORANRB.ID – Saat ini pemerintah sudah menetapkan harga beli gabah kering panen sebesar Rp6.000 per kilo. 

Sedangkan harga petani harus menjual harga di bawah harga terendah yang ditetapkan tersebut ke tengkulak lantaran tidak ada opsi lain untuk harga yang lebih baik. 

Saat ini harga tertinggi di tingkat tengkulak hanya Rp5.300 per kilo atau lebih murah Rp 700 dari harga ketatapan pemerintah. 

Namun petani harus menjual pada tengkulak lantaran tidak ada opsi penjualan lainnya. 

BACA JUGA:Polisi Temukan Transaksi Rp700 Juta di Situs, Diduga Judi Online Oknum PNS

BACA JUGA:OJK Ajak Mahasiswa dan Pelajar Tanamkan Integritas Sejak Dini

Petani lebih dipersulit karena saa ini tak sedikit sawah yang hasil panennya tidak maksimal karena serangan hama tikus dan burung saat mendekati masa panen raya. 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Bengkulu Utara Abdul Hadi, SP menerangakn jika Pemkab Bengkulu Utara tidak bisa berbuat banyak terkait ketetapan harga dari tengkulak. 

Harga terendah yang ditetapkan petani tersebut tidak bisa menjangkau tengkulak lantaran tidak terkait dengan pemerintah. 

BACA JUGA:3.000 Anak di Kota Bengkulu Nikmati MBG Perdana, Pelajar: Ada Ayam, Tahu dan Sayur Bening, Ini Sangat Enak

BACA JUGA:Kemenperin Semakin Optimalkan Jasa Layanan Industri Untuk Pelaku Usaha

“Karena tengkulak adalah usaha mandiri dan bukan bagian dari usaha milik pemerintah yang diatur dengan ketetapan ahrga terendah tersebut,” terangnya. 

Namun pemerintah bisa meringankan petani dengan memberikan program bantuan seperti pupuk subsidi dan bantuan pestisida ataupun alsintan. 

Hal ini tujuannya untuk menekan pengeluaran petani terutama untuk memasuki musim tanam baru pasca panen raya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan