Tersisa 7 Hari Kembalikan Temuan Rp320 Juta, Ini Langkah Pemdes Kota Agung Seluma Timur
MONEV: Kecamatan Seluma Timur saat monev pembangunan fisik DD 2024 Kota Agung. DOK/RB--
KORANRB.ID - Inspektorat Seluma mendapat informasi bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung berniat mengembalikan semua temuan secara utuh, sesuai dengan hasil audit auditor Inspektorat Seluma.
Ini disampaikan Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR.
Dikatakannya bahwa Pemdes Kota Agung sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Seluma dan mereka berupaya menuntaskannya sebelum masa waktu pengembalian temuan berakhir.
"Dari Pemdes Kota Agung sudah mencoba koordinasi, hasilnya mereka akan mengembalikan temuan sebelum masa waktu selesai," sampai Marah Halim.
BACA JUGA: Paspor Sudah Cetak, 170 CJH Asal Seluma Belum Bisa Lunasi BPIH, Ini Penyebabnya
Untuk diketahui, Pemdes Kota Agung Kecamatan Seluma Timur masih memiliki batas waktu 7 hari untuk mengembalikan sisa temuan dari hasil audit Inspektorat Seluma, yakni Rp220 juta dari Rp320 juta.
Temuan ini berasal dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023, di mana sebelumnya pada pekan lalu Pemdes Kota Agung sudah mencicil sebesar Rp100 juta.
Disampaikan Marah Halim, bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Adapun hasil temuannya dari dua jenis, baik administrasi maupun kegiatan fisik, yang jika ditotalkan mencapai Rp 320 juta.
BACA JUGA:Mukomuko Dapat Tambahan 20 Kuota CJH, Antrean Keberangkatan hingga 2046
BACA JUGA:Program MBG Belum Ada Petunjuk, Pemkab Mukomuko Siapkan Rp200 Juta
Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran.
"Jadi Rp320 juta tersebut tidak hanya pada fisik sepenuhnya, namun juga ada temuan administrasi," imbuh Marah Halim.