Tersisa 7 Hari Kembalikan Temuan Rp320 Juta, Ini Langkah Pemdes Kota Agung Seluma Timur
MONEV: Kecamatan Seluma Timur saat monev pembangunan fisik DD 2024 Kota Agung. DOK/RB--
Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH mengatakan bahwa saat ini masih akan menunggu itikad baik dari Pemdes Kota Agung untuk mengembalian temuan sebelum total waktu 60 hari yang diberikan selesai.
Jika memang tidak juga mengembalikan sesuai dengan waktu yang diberikan, maka bukan tidak mungkin proses hukum dilanjutkan. Namun terlebih dahulu menunggu proses pelimpahan dari Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Pejabat Pemkab Bengkulu Tengah Diminta Segera Sampaikan LHKPN ke KPK
BACA JUGA:Tindak Tegas Oknum Buang Sampah Sembarangan di Kawasan Liku Sembilan
"Jika 60 hari tidak juga dikembalikan, kita menunggu Inspektorat untuk melimpahkannya ke APH," imbuh Kasat Reskrim.
Dari data yang diperoleh RB, adapun data dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke Polisi, yakni jumlah bibit ikan lele tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) tidak diberikan.
Jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele diterima perangkat desa, kedalaman sumur bor tidak sesuai spek, harga sumur bor dimark up, mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan masyarakat.
Jika tidak ada itikad baik dari Pemdes, kemungkinan besar kasus ini akan berlanjut keranah pidana seperti kasus korupsi DD Batu Tugu beberapa waktu lalu.
Dari hasil audit yang telah dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Seluma mengenai pengelolaan anggaran DD di Desa Batu Tugu, tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Ditemukan adanya kerugian negara dari beberapa item pekerjaan fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu Tugu, setelah diberikan waktu hingga 60 hari, tidak ada juga pengembalian dari kerugian tersebut oleh oknum pemerintah desa setempat.
Akhirnya pada Rabu, 13 Desember 2023 lalu, Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH memutuskan Mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, 8 bulan. Serta denda Rp50 juta, diganti pidana kurungan 6 bulan dan Pidana tambahan berupa Uang Penganti (UP) Rp 12 juta.
Sementara mantan Kaur Keuangan, Rusdianto divonis lebih tinggi, yakni dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 6 bulan. Serta Pidana tambahan UP Rp346 juta.
Sementara satu terdakwa lainnya, yang yakni mantan Kepala Dusun (Kadus) I, Reswandi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan divonis 1 tahun 8 bulan. Denda Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim berkeyakinan, ketiganya terbukti melanggara pasal subsidairnya, yakni Pasal 3 Undang-Undang Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat 1)KUHP.