KORANRB.ID - Guna melengkapi berkas dan dokumen terkait dugaan korupsi kredit fiktif, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu lakukan penggeledahan di dua kantor yakni Cabang dan Cabang Pembantu bank pelat merah daerah di Lebong.
Ada dua tim yang melakukan penggeledahan, yang pertama di kantor Cabang Muara Aman dan satu lagi di kantor Cabang Pembantu Topos.
Di kedua lokasi ini tim melakukan penggeledahan tak kurang dari 8 jam, yang dimulakan pada pukul 12.30 hingga 21.30 wib kemarin.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti mengatakan, tahapan dan proses perkara yang dilakukan untuk kredit fiktif bank tersebut sudah pada penyidikan yang sebelumnya masih penyelidikan.
BACA JUGA:7 Pejabat Dilantik Wagub Bengkulu, Mian: Ini Kloter Pertama
BACA JUGA:3 Kantor OPD Dipastikan Akan Tetap Menumpang
"Status perkara pada penyidikan, kita masih melengkapi dan merunut alat bukti," kata Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Selasa 29 April 2025.
Ia juga menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, penggeledahan ini untuk mempertegas alat bukti terkait pengungkapan dugaan perkara korupsi kredit fiktif bank di Lebong. Dugaan sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp5 miliar. "Kerugian negara mencapai Rp5 miliar, tapi nanti menunggu penghitungan dari BPKP," tegas Kasubdit.
Sementara barang bukti yang diamankan dari dua kantor dan gedung bank di Lebong tersebut disita. Selanjutnya penyidik akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bengkulu.