Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Kantor Bank di Lebong

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat melakukan penggeledahan di dua kantor bank pelat merah daerah di Kabupaten Lebong.--West Jer

KORANRB.ID - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu lakukan penggeledahan di dua kantor bank pelat merah daerah di Kabupaten Lebong.

Penyidik mengumpulkan bukti dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Polda telah memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi-saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu di Topos, Kabupaten Lebong guna dimintai keterangan terkait dengan dugaan kredit fiktif.

"Ada dua tim yang melakukan giat penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kita tangani. Di kantor Cabang Muara aman dan cabang pembantu di Topos," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 28 April 2025. 

BACA JUGA:Bantuan RTLH di Kabupaten Kaur Direalisasikan Bulan Depan

BACA JUGA:Kunjungi DPRD, Kapolres Rejang Lebong Bahas Program Makan Bergizi Gratis

Dugaan kredit fiktif ini dilakukan oleh oknum pegawai dengan memanfaatkan data nasabah dan tidak melalui mekanisme atau prosedur semestinya yang telah ditentukan oleh perbankan dalam proses administrasi keuangan terlebih untuk pengajuan serta pencairan pinjaman.

"Dokumen-dokumen, dan bukti bukti sementara kita sita dari dua gedung tersebut," jelas Kasubdit Tipidkor.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ini setidaknya ada dua boks berkas dan dokumen yang berhasil di amankan dari dalam gedung dan kantor bank Cabang Muara Aman serta Cabang pembantu Topos.

Hingga saat ini Polda Bengkulu telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi kredit fiktif dari penyelidikan ke penyidikan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan