Indikasi Unprosedural Pembangunan Merah Putih Walk Semakin Terkuak

Senin 28 Apr 2025 - 22:15 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Pembangunan Merah Putih Walk di kawasan Stadion Semarak Sawah Lebar Kota Bengkulu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan.

Dewan berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Hal tersebut diketahui dari hasil hearing yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama pemprov Bengkulu, Senin, 28 April 2025 di ruang rapat komisi Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Hearing itu dihadiri perwakilan BPKD Provinsi Bengkulu, utusan Bapenda Provinsi Bengkulu, Kasatpol PP Provinsi Bengkulu Dr. H. Atisar, S.Ag, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan, SH, MH, Sekeretaris Dispora Provinsi Bengkulu Mike Van Hope dan perwakilan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah Naik, Cuaca hingga BBM jadi Pemicu

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, membeberkan proses awal pembangunan Merah Putih Walk yang dilakukan PT. Impian Bengkulu Indah (IBI) dengan nilai investasi sebesar Rp5 miliar tersebut terindikasi melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.

"Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam hearing tadi (Kemarin, red) terungkap sejumlah fakta jika ada indikasi unprosedural dalam pembangunan tersebut," ungkap Usin.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersebut seperti pembangunannya dilakukan terlebih lebih dulu dari pada perizinannya. 

Hal tersebut dibuktikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Bengkulu, 12 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:Dugaan PT Alno Rusak Hutan Mukomuko, Aktivis Desak Tindakan Tegas

Sementara untuk pembangunannya sendiri sebelum tanggal perizinan tersebut diterbitkan sudah dimulai.

"Yang anehnya lagi, perjanjian kerja sama yang mereka buat, malah hanya ditandatangani Dispora selaku pengelola aset dengan pihak PT. IBI.

Harusnya yang menandatangani gubernur atas nama Pemprov Bengkulu selaku pemilik aset," ujar Usin.

Kemudian indikasi unprosedural lainnya berupa objek aset yang digunakan.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Sediakan Alat Bantu Penyandang Disabilitas

Kategori :