Harusnya terkait pemanfaatan objek tersebut dengan sistem sewa, namun pada pelaksanaannya sendiri dijadikan objek retribusi.
"Dengan fakta ini, ada indikasi jika daerah telah dirugikan. Karena yang namanya sewa, nilainya pasti lebih besar ketimbang retribusi," beber Usin.
Usin menegaskan bahwa kesimpulan dari hearing yang dilakukan tersebut, ia meminta masing-masing OPD melakukan telaah secara tertulis, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil telaah itulah nanti, kita juga bakal mengeluarkan rekomendasi," tambah Usin.
BACA JUGA:Pemberangkatan CJH Mukomuko Dimatangkan, Lokasi Penjemputan Dibagi 2
Adapun rekomendasi tersebut berupa pembatalan perjanjian yang sudah ada, kemudian mereview ulang investasi tersebut, atau dikelola secara bisnis dengan melibatkan BUMD.
"Kalau terkait rekomendasi ke penegak hukum, sebenarnya penegak hukum sudah bisa mengambil tindakan.
Tapi tidak menutup kemungkinan nantinya kita juga menerbitkan rekomendasi secara tertulis ke penegak hukum," sampai Usin.
Usin juga menyayangkan ketidakhadiran PT. IBI dalam gelaran hearing tersebut.
BACA JUGA:Pengadaan Seragam Sekolah Gratis Belum Pasti
Sebab mereka sudah secara resmi diundang.
"Saat sidak lalu kita sudah menyampaikan, bahkan kita juga sudah layangkan undangan resmi.
Tapi mereka tetap tidak hadir, padahal mereka merupakan pihak berkompeten dalam persoalan ini," ungkap Usin.
Sementara itu, Sekretaris Dispora Provinsi Bengkulu, Mike Van Hope mengatakan terkait dengan persoalan tersebut tetap bisa mengacu pada perjanjian yang telah ada.
BACA JUGA:DPRD Bengkulu Tengah Minta PT RAA Berhenti Operasi, Sampai Izin HGU Terbit
Dimana dalam perjanjian tersebut terdapat klausul jika ada poin bertentangan dengan regulasi yang berlaku, maka isi perjanjian bisa diubah lagi ataupun menyesuaikan dengan aturan yang ada tersebut.