Audiensi Petani Sawit Bersama Pemprov Bengkulu Bubar Tanpa Hasil

Tidak menemukan titik terang, audiensi Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) bubar tanpa hasil.--Reno Dwi Pranoto
KORANRB.ID - Tidak menemukan titik terang, audiensi Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) akhirnya bubar tanpa hasil.
Audienesi itu sendiri dilakukan karena tidak teralisasinya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang sudah ditetapkan Pemprov Bengkulu.
Sejumlah petani mengatasnamakan Aliansi Petani Kelapa Sawit Bengkulu menggelar aksi didepan gedung Kantor Gubernur Bengkulu pada Senin 28 April 2025.
Ketua Aliansi Petani Sawit Bengkulu, Edy Mashury menerangkan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada para PMKS karena tidak adanya kemitraan antara Pemerintah dengan Pemprov yang tidak memiliki dasar hukum.
BACA JUGA:Tuntut Kepastian Harga TBS Sawit, Aliansi Petani se Bengkulu Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur
“Tanpa perjanjian kemitraan, tidak ada yang bisa mencabut izin pabrik karena tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Salah satu petani sawit dari Kabupaten Mukomuko Susantri menyampaikan, hampir satu bulan harga yang ditetapkan tidak direalisasikan justru saat ini harga TBS kelapa sawit masih di angka Rp 2.600 sampai Rp2.850 Perkilogram.
“Tidak ada itu, sudah hampir satu bulan tidak perusahaan yang mengambil dengan harga itu. Justru masih ada yang ngambil Rp 2.600 per Kilogram,” ujarrnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu M.Rizon mengklaim saat ini di lapangan harga tingkat petani naik dari Rp20 sampai Rp50.
BACA JUGA:Delapan Jabatan Eselon II Kosong, Pemkab Bengkulu Selatan Belum Putuskan Jadwal Seleksi
Kemudian untuk terkait dengan kemitraan, dijelaskan Rizon Kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten sebagai syarat mendirikan pabrik wajib kemitraan.
Sesuai dengan Permen 20 persen bahan baku pabrik merupakan kemitraan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi dan mencabut izin.
“Sebagaimana kita ketahui kemitraan itu dibina langsung oleh pemerintah kabupaten dan salah satu syarat mereka mendirikan pabrik saja itu sudah kemitraan. Yang menetapkankan harga itu Pemerintah Provinsi dan kewenangan untuk pembinaan untuk sanksi dan cabut izin itu kabupaten," ujarnya.
Adapun beberapa poin tuntutan masa aksi tersebut diantaranya :