Tersinggung Ditanyai, Warga Selebar Kota Bengkulu Ancam Bunuh Ketua RT Ditangkap Polisi

PENAMPAKAN: Tersangka pengancaman serta barang bukti yang diamankan Polsek Selebar. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Polsek Selebar menangkap YS (18) warga Jalan Teratai Indah, Kelurahan Sukarami lantaran melakukan pengancaman kepada Ketua RT 26 Kelurahan Sukarami.
YS diduga mengancam membunuh Ketua RT 26, Alfian dalam keadaan mabuk dengan menggunakan pisau pemotong daging pada 27 April 2025 siang.
Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul, SH membenarkan peristiwa tersebut.
Ia mengatakan bahwa personel Opsnal Polsek Selebar telah YS warga lantaran mengancam membunuh Ketua RT Alfian.
BACA JUGA:Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara
"Kita sudah mengamankan tersangka pengancaman ketua RT 26 Kelurahan Sukarami, tersangka tersebut yakni YS tetangga korban Alfian," ungkap Hasanul.
Penangkapan tersangka ini setelah korban Alfian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar bahwa dirinya diancam akan dibunuh.
Bahkan korban sudah ditodongkan sebilah pisau pemotong daging dan berdasarkan penyidikan polisi bahwa tersangka Ys dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Kita mengamankan tersangka setelah korban lapor ke kami dan menindaklanjuti laporan tersebut. Kita langsung melakukan upaya jemput paksa, dalam proses tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan, Kita tangkap tersangka pada 27 April 2028 tidak lama setelah korban menerima pengancaman," jelas Hasanul.
BACA JUGA:Kasus Gigitan HPR di Bengkulu Utara Diprediksi Menurun Tahun Ini
BACA JUGA: Bandar dan Pengguna Sabu Ditangkap Polres Bengkulu Utara, Asal Barang Sedang Ditelusuri
Untuk kronologi kejadian diawali ketersinggungan tersangka terhadap korban Alfian.
Ketika itu korban Alfian menanyakan pada tersangka YS apakah sudah mabuk hari itu, mendapatkan hal tersebut YS tersinggung pulang mengambil pisau pemotong daging dan mengancam akan membunuh korban dengan kata-kata "kubunuh kau, mati kau".