Pansus Panggil Dinas PUPR dan Bappeda Litbang, Selesaikan Polemik PT ABS

PANGGIL: Tim Pansus DPRD rapat membahas PT ABS bersama Dinas PUPR dan Bappeda.-foto: rio/koranrb.id-

KOTA MANNA – Tim Panitia Khusus (Pansus) soal PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) memanggil Dinas PUPR dan Bappeda Litbang, Senin, 28 April 2025. Pemanggilan dua OPD ini mengenai data yang dibutuhkan Tim Pansus untuk menyelesaikan polemik PT ABS yang berkepanjangan.

Ketua Tim Pansus PT ABS, Yaumil Hajil Akbar mengatakan pihaknya kembali memanggil OPD terkiat dalam hal ini Dinas PUPR dan Bappeda Litbang Bengkulu Selatan. Dua OPD ini dibutuhkan guna menggali informasi dan data penting soal PT ABS yang berdiri di Kecamatan Pino Raya dan Ulu Manna.

Salah satu bahasan penting yang didiskusikan tim Pansus masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena PT ABS diduga mendirikan kebun di wilayah Kecamatan Ulu Manna yang sejatinya Kecamatan Ulu Manna masuk dalam kawasan RTRW. 

Oleh sebab itu dewan bertanya kepada Pemkab Bengkulu Selatan yang memberikan izin HGU dilokasi yang masuk wilayah RTRW.

BACA JUGA:Kemajuan Penting Negosiasi Kebijakan Tarif Amerika Serikat

BACA JUGA:Kapal Penyedot Dipastikan Tiba Awal Mei

“Masalah ini kenapa HGU ada di Ulu Manna, padahal Ulu Manna masuk wilayah RTRW,” kata Yaumil.

DPRD Bengkulu Selatan, sebut Yaumil, tidak melarang perusahaan berdiri di Bengkulu Selatan. Tidak melarang perusahaan berinvestasi di Bengkulu Selatan. Bahkan pihaknya sangat mendukung apabila ada investor masuk ke Bengkulu Selatan. 

Namun dengan catatan mengikuti aturan Pemkab Bengkulu Selatan dan memberikan manfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Kita tidak melarang tapi mendukung perusahaan untuk masyarakat. Kita pastikan wilayah Ulu Manna itu bisa ditanam (Sawit) tidak? Terus batas wilayah Ulu Manna dan Pino Raya bagaimana?” tanya Yaumil kepada Dinas PUPR dan Bappeda.

BACA JUGA: Belum Sepenuhnya Terang, Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Tersinggung Ditanyai, Warga Selebar Kota Bengkulu Ancam Bunuh Ketua RT Ditangkap Polisi

Sementara itu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Elwinda Putra S.Sos menjelaskan terkait PT ABS, Perda Nomor 11 Tahun 2008 sampai tahun 2030 tentang RTRW bahwa lokasi RTRW bukan untuk perkebunan. 

Wilayah Kecamatan Ulu Manna tidak masuk untuk wilayah perkebunan. Namun fakta di lapangan saat ini bukan hanya lahan PT ABS yang ditanam kebun sawit tapi banyak kebun masyarakat yang dijadikan kebun kelapa sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan