Polemik SPPD Berlanjut, Belasan ASN DPRD Provinsi Bengkulu Datangi Polda Bengkulu

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu berjalan menuju ke ruangan Reskrimum Polda Bengkulu--West Jer

KORANRB.ID - Polemik belum dibayarnya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Provinsi Bengkulu sejak pertengahan 2024 masih berlanjut.

Tepat pada Selasa 8 April 2025, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD Provinsi Bengkulu mendatangi Polda Bengkulu.

Mereka tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pukul 14.00 WIB untuk melakukan koordinasi.

Perwakilan ASN DPRD Provinsi  Bengkulu Aflin saat menyampaikan jika kedatangan mereka ke Polda Bengkulu untuk melakukan koordinasi terkati uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang belum dibayarkan.

BACA JUGA:BKD Pastikan Semua Galian C Bayar Pajak, Belum Bayar Izin Perusahaan Tidak Diperpanjang

BACA JUGA:Selama Libur Lebaran, 41.662 Kendaraan Melintasi Jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung

Setidaknya ada 80 orang lebih ASN di DPRD Provinsi Bengkulu yang menjadi korban karena dana SPPD belum kunjung diterima, sementara dana SPPD itu sudah diterima oleh pihak bendahara.

Dana SPPD sebesar Rp3 miliar itu disampaikan Aflin belum diterima mereka sejak bulan Mei 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil dari koordinasi, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik terkait aduan SPPD yang belum dibayarkan tersebut akan diproses atau tidak.

"Untuk hari ini kita koordinasi dulu dengan penyidik terkait dengan permasalahan yang kami hadapi, semoga besok ada titik terang apakah akan ditindak lanjuti atau tidak," ungkap Arifin melanjutkan bahwa kedatangan para ASN ke Polda Bengkulu ini karena tidak ada kejelasan kapan SPPD tersebut dibayarkan, padahal sebelumnya sudah ada wacana akan dibayarkan tanggal 31 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Bupati Minta Semua ASN Sukseskan Program, Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bi Halal

BACA JUGA:Sebelum HUT Bengkulu Tengah, Jalan Depan Kantor Bupati Menuju Renah Semanek Ditargetkan Selesai

Kemudian wacana tersebut mundur hingga tanggal 24 Maret 2025, akan tetapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Oleh karenanya ASN DPRD Provinsi yang terdampak SPPD tidak dibayarkan sepakat membawa persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum.

"Dari tahun 2024 lalu hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan SPPD," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan