Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

Minggu 27 Apr 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

"Untuk sementara masih tunggal tersangka, tapi kita lihat nanti pada saat proses sidang siapa tahu ada bukti-bukti baru," terang Kasat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Kaur Novy Saputra SH, menyampaikan jadwal sidang nanti akan diusulkan. 

Pertama akan dilakukan penerimaan dahulu tersangka beserta barang bukti.

BACA JUGA:Klarifikasi jadi Kunci Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur

Kemungkinan nanti menunggu sidang, tersangaka akan ditahan ke Rutan Bengkulu Selatan. 

Kemudian akan dibawa lagi ke Kabupaten Kaur untuk menjalani proses sidang.

Pada pelaksanaan sidang nanti, Novy mengaku bahwa dirinya sendiri yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pelimpahan baru berkas, kita masing menunggu barang bukti dan tersangka baru nanti dinyatakan lengkap dan akan diajukan untuk proses sidang," jelasnya.

BACA JUGA:Lahan Sekolah Rakyat di Kepahiang Diklaim Siap Dibangun

Sebagai informasi, FA  warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo. 

Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.

Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.

Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.

BACA JUGA: Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan Tunggu Data PT Jatropha Solutions

Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.

Kategori :