818 Ekor Kumbang Tanduk Gagal Dikirim ke Jakarta dari Bengkulu, Ini Penjelasan Satuan Pelayanan Bandara

Sabtu 26 Apr 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

BACA JUGA:Tak Hanya Seragam Gratis, Siap Rp2,5 Miliar Pengadaan Laptop Guru

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus DPD IKS Kota Bengkulu Masa Bakti 2024-2029, Pemkot Solok dan Pemkot Bengkulu Hadir

Imelda mengingatkan bahwa, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Pemilik kumbang, tambah Imelda, telah dimintai keterangan serta diberi sosialisasi agar tidak mengulangi pelanggaran.

 “Seluruh kumbang telah diserahkan ke BKSDA Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut,’’ tutup Imelda. 

Kategori :