Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kepahiang telah memasuki babak akhir.
Saat diwawancarai langsung, Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH menerangkan penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan resmi Kerugian Negara (KN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Dari sini pula lanjutnya, penyidikan baru bisa berujung kepada penetapan tersangka.
Dijelaskan, entry meeting bersama BPKP dilakukan dalam rangka penghitungan KN.
BACA JUGA:Sinergi Polres Lebong dan Forkompinda, Gelar Senam Bersama
Dari entry meeting ini pula, baru bisa melangkah ke tahapan selanjutnya.
"KN tersebut harus benar-benar sesuai dengan hasil penghitungan BPKP Provinsi Bengkulu," kata Kajari.
Dari penghitungan awal yang telah disampaikan penyidik sebelumnya, nilai KN pada dugaan Tipikor Setwan Kepahiang TA 2021-2023 bertambah menjadi sekitar Rp14 miliar.
Nilai KN dari penghitungan awal penyidik tersebut, lebih besar Rp3 miliar dari hasil audit penghitungan BPK sebesar Rp11,4 miliar.
BACA JUGA:Pemeriksaan Auditor jadi Penentu Nasib Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024
Di sisi lain, hingga Jumat 25 April 2025 serangkaian pemeriksaan masih terus berjalan di Kejari Kepahiang.
Terpantau, beberapa saksi dari pihak ketiga yang terkait langsung dari penggunaan anggaran di Setwan sejak TA 2021-2023 masih menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara dugaan Tipikor di Setwan ini sendiri, sudah naik penyidikan sejak awal Desember 2024.
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya.