Proyek Fisik Tidak Sesuai Standar di Rejang Lebong, Sanksi Menanti Rekanan

Jumat 25 Apr 2025 - 21:35 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Diketahui, pengerjaan proyek fisik 100 hari kerja Bupati Fikri dan Wabup Dr. H Hendri Praja SSTP, MSi akan dimulai pada Mei 2025. 

BACA JUGA:Efisiensi APBD Mukomuko Picu Kekecewaan Dewan, Aceng: Pokir Saya Dinolkan, Punya Kawan-Kawan Masih Aman

BACA JUGA:Menilik 4 Dampak Negatif Pemanfaatan Energi Geothermal terhadap Lingkungan

Sehingga, pengawasan berkala terhadap seluruh rekanan atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek pembangunan. 

Bupati Fikri menekankan keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada perencanaan yang matang, tetapi juga pelaksanaan yang diawasi dengan baik. 

Ia juga menambahkan keterlambatan dan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik harus segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan kepada pihak rekanan untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap pihak ketiga yang tidak menjalankan pekerjaannya sesuai ketentuan.

Proyek-proyek fisik yang akan dimulai pada Mei 2025 ini mencakup pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta perbaikan fasilitas publik lainnya yang dibiayai dari APBD dan dana bantuan pusat.

Dengan adanya pengawasan ketat dan evaluasi berkala, diharapkan pelaksanaan proyek-proyek ini dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Rejang Lebong.

"Ini akan diawasi OPD terkait, badan setiap terminnya," tegas Bupati Fikri. 

Kategori :