Ciptakan Rejang Lebong Religius, Bupati Fikri Terbitkan SE Hormati Waktu Salat dan Gerakan Salat Berjamaah

Bupati Rejang Lebong H. M Fikri SE, MAP--Abdi/RB
KORANRB.ID – Bupati Rejang Lebong H. M Fikri SE, MAP ciptakan Kabupaten Rejang Lebong religius.
Ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan menghormati waktu salat dan gerakan salat berjamaah di Masjid.
SE tersebut ditujukan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong serta masyarakat Rejang Lebong.
Adapun 3 poin yang termuat dalam SE Nomor 400/236/BAG.2/2025, berpatokan pada pasal 28E ayat (1) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
BACA JUGA:15 Calon Guru PPPK Diperiksa Polres Seluma, Diduga Masa Kerja Honorer Belum 2 Tahun
Oleh karena itu dalam rangka menjamin hak Umat Islam dalam beribadah dan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta mendukung Kabupaten Rejang Lebong yang Religius, Sejahtera dan Bahagia.
Maka diimbau agar memetahi 3 poin berikut, yakni agar dapat meninggalkan semua kegiatan dan aktivitas minimal 10 menit sebelum adzan berkumandang dan bersegera melaksanakan salat fardu secara Berjemaah.
Agar dalam merencanakan dan melaksanakan suatu kegiatan/acara harus memperhatikan jadwal waktu salat sehingga pada saat Adzan berkumandang sebagai tanda waktu salat tidak ada lagi kegiatan/acara yang sedang berlangsung.
“Kemudian, agar melaksanakan salat fardhu lima waktu secara berjemaah di masjid/musholla bagi seluruh laki-laki Muslim yang sudah baliqh,” sampai Bupati Fikri, Rabu, 23 April 2025.
BACA JUGA:Bupati Rachmat Undang Forkopimda Bahas Polemik PT RAA
BACA JUGA:Rawan Longsor, Ruas Jalan Ulu Manna Butuh Pelapis Tebing
Lebih lanjut, Bupati Fikri menerangkan SE ini merupakan sebagai upaya memperkuat nilai-nilai spiritual dan kebersamaan di tengah masyarakat. Surat Edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh jajaran instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk menghentikan sementara aktivitas kantor saat waktu salat tiba.
Serta memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menunaikan salat tepat waktu, baik secara individu maupun berjemaah di musala atau masjid terdekat.