Limbah Tambak Udang Dibuang Malam, Polres Kaur Lakukan Pendalaman

Rabu 02 Apr 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:Peduli Kesejahteraan Warga Panti, Gubernur Helmi Bakal Perbaiki Fasilitas Tresna Werda

Meskipun hasil pengecekan, di tahun 2024 yang lalu terhadap 28 tambak udang yang masih aktif dan beroperasi yang dilakukan oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu rata-rata tambak udang di Kabupaten Kaur tidak taat dokumen UKL-UPL.

Namun tetap keputusan yang akan di ambil itu tergantung dengan perintah dari pimpinan tertinggi dari Pemkab Kaur.

"Kalau hasil pengecekan di lapangan jelas mereka ini m lakukan pelanggaran, tidak taat dokumen UKL-UPL. Namun untuk keputusan yang di ambil tetap harus menunggu perintah dari pimpinan," jelasnya.

Disini lain, pelanggaran yang dilakukan oleh tambak udang di Kabupaten Kaur ini juga telah di soroti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur. Penanganan perkara ini sekarang masuk dalam tahapan penyelidikan, beberapa alat bukti berkas dokumen seluruh tambah udang yang ada di Kabupaten akur telah dikantongi.

Bahkan beberapa waktu yang lalu tim juga telah melakukan pengecekkan langsung terhadap tiga tambak udang di Kecamatan Kaur Selatan yang masih beroperasi.

Meskipun hasilnya belum ada ditemukan tindak pelanggaran, akan tetapi tim penyidik memastikan dalam waktu dekat ini semua tambak udang di Kabupaten Kaur bakal di periksa.

Terutama tambak udang di kawasan Pantai Cukoh Pengubaiyan, banyak sekali didapati laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa limbah tambah udang di Cuko Pengubah telah mencemari laut membuat hasil tangkap ikan terutama ikan karang menjadi sangat kurang. 

Kategori :