Limbah Tambak Udang Dibuang Malam, Polres Kaur Lakukan Pendalaman

Rabu 02 Apr 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Menanggapi hal ini, Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kaur Ipda Rendi Saputra SH, mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Apabila memang ditemukan bukti yang jelas terkait dengan aktivitas Pembuangan limbah tersebut, maka akan dilakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Sebut Klien Nikmati Korupsi Tukin Prajurit Tidak Lebih Rp2 Miliar

BACA JUGA:Fokus Pulihkan KN Rp4,48 Miliar Tipikor RSUD Mukomuko, Kejari Mukomuko Ajukan Kasasi Putusan 7 Terdakwa

"Kita akan telusuri dulu, kalau memang terbukti akan kita tindakan tegas," ujarnya.

Sementara itu, lantaran tanda tangan teguran tertulis untuk Tambak-tambak udang di Kabupaten Kaur yang tidak taat dokumen UKL-UPL sebelumnya di tandatangani oleh PLt Bupati.

Maka tahapan laporan, hasil pengecekan fakta dilapangan dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) seluruh tambak udang di Kabupaten Kaur dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur harus di ulang dari awal lagi.

Saat ini hasil laporan telah diajukan lagi ke Bupati Kaur Gusril Pausi S.Sos M.A.P langkah apa yang akan di ambil oleh DLH Kaur itu juga masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Kaur. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DLH Kaur Bambang Trio Irawan, SSTP, M.Si,

"Hasil pengecekan kita naikan lagi, karena keputusan sebelumnya itu dari PLt maka harus menunggu persetujuan dari Bupati terlebih dahulu," kata Bambang.

BACA JUGA:Masyarakat Merasa Terbantu Adanya Pasar Murah di Kebun Tebeng

BACA JUGA:Kurangi Kecelakaan Selama Lebaran, Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang

Sebelumnya petunjuk dari PLt Bupati, setiap tambak udang yang tidak taat dokumen UKL-UPL akan diberikan Surat Keputusan (SK) langsung dari Bupati Kaur berupa teguran tertulis bahwa pihak tambak harus melakukan perubahan terhadap tambak agar sesuai dengan dokumen yang mereka unggah pada saat mengajukan perizinan.

Apabila teguran tertulis dalam jangka waktu yang di tetapkan tidak diindahkan, maka tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak DLH Kaur adalah melakukan teguran paksaan.

Bila tidak juga diindahkan maka, pihak Pemkab Kaur akan mengambil langkah terakhir yakni melakukan penyegelan terhadap tambak yang bersangkutan.

"Kalau melihat dari temuan dan apa yang telah dilakukan sebelumnya, nampaknya tetap semua tambak akan diberikan teguran tertulis dari Bupati," ujar Bambang.

Bambang mengaku, pihak DLH tidak bisa mengambil keputusan langsung karena terkait dengan tindakan yang harus diambil kepada tambak udang yang tak tertib itu smua tergantung denga kebijakan resmi dari Bupati selaku pimpinan tertinggi.

BACA JUGA:Gubernur Pastikan Infrastruktur Bengkulu Utara Rampung dalam 3 Tahun

Kategori :