Perluasan TPA Air Sebakul Tunggu Hasil Penilaian KJPP Keluar

TUMPUK: Penampakan tumpukan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul, Kelurahan Sukarami.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Realisasi perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul akan dilaksanakan setelah hasil kelayakan tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) keluar.
Peluasan TPA ini dianggap perlu sebab pada faktanya TPA Kota Bengkulu sudah dinyatakan sangat tidak layak mengingat jumlah sampah yang ditampung sangat tinggi.
"Untuk TPA Air Sebakul tahapannya yang sudah dilakukan adalah tahapan penyusunan dokumen dan penetapan lokasi.
Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini SK penetapan lokasi sudah ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu," kata Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Rusman Effendi.
BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Enggano Krisis Listrik dan BBM
Ia menyebut bahwa pihak KJPP akan melakukan penghitungan estimasi kebutuhan biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pembebasan lahan di sekitar kawasan TPA Air Sebakul Kota Bengkulu.
Jika proses penilaian dari KJPP tersebut selesai, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan pembebasan lahan sesuai dengan dokumen yang nantinya ditandatangani oleh Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Lanjut Rusman, untuk luasan lahan yang akan dibebaskan untuk perluasan TPA Air Sebakul diperkirakan sebesar tiga hektare.
Sebelumnya Pemkot Bengkulu telah menganggarkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sebesar Rp3,5 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul seluas 3 hektare.
BACA JUGA:NIP Tuntas Diterbitkan, CPNS Bengkulu Utara Segera Dilantik
"Untuk anggarannya sudah ada Rp3,5 miliar dan mudah-mudahan dengan dana tersebut akan membeli 3 hektare lahan dan tahun ini akan langsung dilakukan perluasan TPA dengan menggunakan lahan baru," terang Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan.
Dengan adanya perluasan lahan tersebut, DLH Kota Bengkulu akan merubah pengelolaan sampah di TPA dari open dumping atau metode membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengaman, perlakukan atau penutup menuju sanitary landfill atau sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah.
"Tentu harapannya dengan adanya perluasan lahan kita akan merubah pengelolaan TPA dari open dumping menjadi sanitary karena memang kita sudah kena peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa kita harus merubah," kata Riduan.
BACA JUGA:190 CJH Menginap Semalam di Asrama Haji Bengkulu, Sabtu Menuju Madinah