OPD Diminta Maksimal Bekerja, Bupati Rejang Lebong Fikri Siapkan Sanksi dan Bonus

Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri SE, MAP saat memimpin upacara rutin ASN, beberapa waktu lalu--Abdi/RB

KORANRB.ID - Dalam rangka memperkuat kinerja aparatur dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan, Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 900/035/BPKD/2025. 

Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketepatan penyampaian berbagai laporan administrasi. 

Dalam instruksinya, Bupati Fikri meminta setiap OPD untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas-tugas yang berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA:Sekda Jabat Sekwan Provinsi, Pemkab Lebong Siapkan Plh

BACA JUGA:Sah! Pemkot Bengkulu Terima SK Pengelolaan Pantai Panjang, Rencana Besar Mulai Dilakukan

Selain itu, edaran tersebut menekankan pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. 

Namun tak hanya soal sanksi, Bupati Fikri juga membawa kabar baik, OPD yang mampu melampaui target PAD yang telah ditetapkan akan mendapatkan reward atau bonus khusus dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

"Kami ingin membangun budaya kerja yang produktif, disiplin, dan bertanggung jawab. Dan OPD yang melampaui target maka akan diberikan reward atau bonus," sampai Bupati Fikri.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, diterapkan sistem evaluasi kinerja berbasis sanksi terhadap OPD yang tidak mampu memenuhi target atau melanggar ketentuan administratif.

Salah satu poin krusial adalah pemberlakuan sanksi bertahap berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi ini diberlakukan secara proporsional, dimulai dari 10 persen dan dapat meningkat hingga 40 persen, tergantung pada tingkat ketidakpatuhan atau kegagalan kinerja OPD yang bersangkutan.

BACA JUGA:Dosen Universitas Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko

BACA JUGA:PUPR-P Hitung Biaya Jembatan Tiek Sirong, Perbaikan Tahun Ini

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah untuk memastikan setiap unit kerja lebih disiplin, terukur, dan hasil kerja dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan